Modus Jual Tas Bermerek di Instagram, Bela Dicokok Polisi

Instagram.
Sumber :
  • REUTERS/Charles Platiau

VIVA – Seorang perempuan bernama Vima alias Bela (39) ditangkap polisi karena diduga melakukan penipuan dengan modus penjualan tas bermerek melalui media sosial Instagram. Dari aksinya tersebut, Bela diduga mendapatkan keuntungan sebesar Rp600 juta.

Berawal dari Hobi Pakai Brand Mewah, Selebgram Berusia 70 Tahun Ini Debut di Paris Fashion Week

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, Bela menawarkan tas branded merek Chanel melalui akun instagram bernama @bebebags21199 dengan harga yang lebih murah yaitu Rp37,5 juta. Bela diketahui sudah dua tahun melakukan aksi penipuan tersebut. 

"Tersangka melakukan penipuan selama dua tahun dan sudah ada lima orang korbannya yang kerugiannya berbeda-beda," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Rabu, 12 September 2018.

Terungkap, Wanita Open BO Ditemukan Tewas di Pulau Pari Dibunuh di Bekasi

Dalam modusnya, Bela menjanjikan barang tersebut akan datang dalam waktu dua hari. Namun saat ditagih oleh pembelinya terkait barang tersebut, dia pun hanya menjanjikan jika barang segera dikirim.

"Ada yang tertarik karena harga miring membeli barang itu, setelah uang ditransfer barang tidak diberikan. (Dijanjikan) besok, besok, jadi barang enggak pernah dikirim," katanya.

Polisi Ungkap Motif TikToker Galih Loss Buat Konten Diduga Menistakan Agama

Akhirnya, kata Argo, salah satu korban berinisial TAC pun melaporkan peristiwa itu ke polisi. Dalam kasus ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa chatting antara korban dengan Bela, dua handphone, tiga buku tabungan, dan satu kartu ATM dan satu bendel rekening koran. 

Saat ini Bela ditahan di Polda Metro Jaya. Dia juga dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan hukuman penjara paling lama empat tahun.


 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya