Kasus Dugaan Korupsi Jalan, Mantan Sekda Depok Dicecar 200 Pertanyaan

Polresta Depok
Sumber :
  • VIVA/Zahrul Darmawan

VIVA – Proses pemeriksaan terhadap mantan Sekda Depok, Harry Prihanto, salah satu tersangka kasus dugaan pembebasan lahan Jalan Nangka Kecamatan Tapos Depok, Jawa Barat, berjalan alot. Pemeriksaan itu dilakukan hari ini, Rabu 12 September 2018. 

Momen Akrab Prabowo dan Jokowi di Acara Bukber di Istana Negara

Data yang dihimpun VIVA menyebutkan, Harry dicecar penyidik sekitar 200 pertanyaan. Namun hingga pukul 17:02 WIB, Harry baru menjawab sekitar 100 pertanyaan. "Saya belum tahu selesainya jam berapa, karena saya tanya ada hampir 200 ane pertanyaan. Tadi baru sekitar 100 an," kata salah satu kuasa hukum Harry, Ahmar Ihsan Rangkuti pada wartawan. 

Dalam pemeriksaan ini, Harry yang tiba di Polresta Depok sejak sejak sekitar pukul 08:30 WIB itu dikawal oleh enam orang pengacara. Hingga berita ini diturunkan, proses pemeriksaan yang berlangsung di ruang penyidik unit tindak Pidana Korupsi (Tipikor) itu belum juga usai. 

Honda BeAT Jadi Incaran Maling bukan karena Tidak Aman

Polisi melakukan pengawasan ketat di area penyidik. Sejumlah awak media yang melakukan peliputan dilarang keras masuk ke area lingkungan Satreskrim. 

Untuk diketahui, selain Harry, polisi juga telah menetapkan mantan Walikota Depok Nur Mahmudi Ismail sebagai tersangka atas kasus tersebut. Nur Mahmudi diduga menyalahgunakan wewenang dan jabatannya terkait penggunaan APBD tahun 2015 untuk pembebasan sekaligus pelebaran Jalan Nangka sebesar Rp10.7 miliar. Anggaran tersebut kala itu tidak direstui DPRD. (mus)  
 

Berlaku Progresif, Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Singapura Bakal Libas 31 Pelaku Tindak Pidana
Iim Abdul Halim, kuasa hukum Nur Mahmudi Ismail.

Pengacara Bantah Nur Mahmudi Hilang Ingatan

Kliennya tengah menjalani perawatan medis karena luka di kepala.

img_title
VIVA.co.id
6 September 2018