Polisi Kabulkan Permohonan Tak Ditahan Mantan Sekda Depok

Mantan Sekda Depok, Harry Prihanto usai diperiksa polisi
Sumber :
  • VIVA / Zahrul Darmawan (Depok)

VIVA – Setelah menjalani pemeriksaan selama lebih dari 15 jam, mantan Sekda Depok, Harry Prihanto, tersangka kasus dugaan korupsi Jalan Nangka akhirnya melenggang bebas dari Polresta Depok. Itu lantaran penangguhan atas penahanan dirinya dikabulkan penyidik.

2 Tahun Kasus Nur Mahmudi Jalan di Tempat Walau Sudah Tersangka

Pantauan VIVA, Harry yang terlihat mengenakan batik berwarna merah biru itu keluar dari ruang penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polresta Depok sekira pukul 22:45 WIB, Rabu, 12 September 2018.

Didampingi enam pengacara, Harry yang datang sejak sekira pukul 08:30 WIB ini memilih irit bicara saat dicecar awak media. Sesekali ia hanya melemparkan senyumnya yang tipis.

Ombudsman Soroti Kasus Dugaan Korupsi Mantan Wali Kota Depok

"Saya serahkan seluruhnya kepada pengacara saya," katanya sambil melempar senyum tipis.

Salah satu kuasa hukum Harry, Benhard Sibarani mengatakan telah mengajukan permohonan penahanan dan dikabulkan oleh penyidik.

Rapat Paripurna DPRD Depok Diwarnai Kericuhan

Benhard juga mengatakan, dalam pemeriksaan yang berlangsung sejak pagi tadi, kliennya dicecar ratusan pertanyaan oleh penyidik. Pertanyaan yang diajukan tentu saja menyangkut kasus dugaan korupsi Jalan Nangka.

"Tadi itu ada 171 pertanyaan, lumayan banyak dan alhamdulillah Pak Harry bisa menjawab seluruh pertanyaan," katanya.

Namun Benhard enggan menjawab mengenai hasil pemeriksaan dan fokus pertanyaan penyidik. "Kalau masalah substansi, tanyakan sajalah langsung ke penyidik, itu bukan hak kita ya buat menjawab," paparnya.

Begitu juga saat ditanya mengenai masalah kemungkinan langkah pra peradilan yang akan diambil oleh Harry Prihanto untuk meringankan hukumannya, Benhard menerangkan hal tersebut belum terpikirkan. Pasalnya proses pemeriksaan masih membutuhkan waktu yang cukup panjang.

"Ya belum lah, ini masih panjang yang pasti selama proses hukum ini berjalan kita berikan pembelaan secara maksimal."

Sementara itu, salah satu kuasa hukum Harry lainnya, Harapan Jaya Siahaan mengatakan, pihaknya telah semaksimal mungkin mendampingi Harry selama pemeriksaan.

Harapan juga mengatakan, penyidik belum menentukan agenda pemeriksaan selanjutnya. Namun, selain diperiksa Harry juga sempat mengikuti gelar perkara atas kasus yang membelitnya. Harapan juga mengakui daftar pertanyaan pemeriksaan penyidik  cukup banyak, sekitar 171 pertanyaan.

"Semuanya, pertanyaan terlampir dalam 34 halaman."

Dari enam pengacara yang mendampingi Harry, tak satu pun bersedia membeberkan apa saja pertanyaan yang diajukan penyidik. Mereka berkelit, hal itu merupakan substansi penyelidikan dan hanya penyidik yang bisa memberikan keterangan.

Seperti diketahui, selain Harry, polisi juga telah menetapkan mantan Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail sebagai tersangka atas kasus tersebut. Nur Mahmudi disinyalir menyalahgunakan kekuasaannya terkait penggunaan APBD tahun anggaran 2015 sebesar Rp10,7 miliar. Dana tersebut diduga digunakan untuk pelebaran Jalan Nangka dekat apartemen Green Lake View.

Penggunaan dana tersebut menuai kontoversi karena tidak disetujui DPRD. Tak hanya itu, sebelumnya Nur Mahmudi juga disebut-sebut sempat mengeluarkan surat yang menyatakan pelebaran atau pembebasan lahan Jalan Nangka ditanggung pihak pengembang dalam hal ini pihak apartemen. Hingga kini, kasusnya masih dalam penyelidikan lebih lanjut. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya