Jadi Tersangka, Pengusaha Diskotek Jakarta Cabut Praperadilan

Gedung Promoter Polda Metro Jaya
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Foe Peace Simbolon

VIVA – Kasubdit Kejahatan dan kekerasan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, AKBP Jerry Raimond Siagian, mengatakan akan memanggil pengusaha diskotek Jakarta, Arifin Widjaja (Pepan), sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan atau memberikan keterangan palsu dalam akta autentik.

Waspada Penipuan Kerja Paruh Waktu yang Marak di Shopee

Jerry mengatakan, pemanggilan tersebut dilakukan pada Minggu depan. Sementara itu, kata Jerry, Pepen telah mencabut gugatan praperadilan yang diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sehingga, Pepen saat ini masih menyandang status tersangka dalam perkara tersebut.

“Sudah dicabut (gugatan praperadilan Pepen di PN Jaksel). (Status tersangka Pepen) tetap,” ujar Jerry di Jakarta, Kamis, 13 September 2018.

Peringatan Penting, Hati-Hati dengan Penawaran Haji Tidak Resmi di Media Sosial

Sebelumnya diberitakan, Pepen ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan atau penggelapan dan atau memberikan keterangan palsu dalam akta autentik pada 29 Agustus 2018.

Selain itu, dua rekan Pepen yakni Ahmad Asnawi (Sam) dan Notaris Martianis juga jadi tersangka. Bahkan, untuk dua tersangka Sam dan Martianis sudah dilakukan penahanan oleh penyidik di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.

Areum Eks T-ARA Akhirnya Putus dengan Pacarnya Usai Menimbulkan Kontroversi

Menurut dia, penyidik telah melakukan gelar perkara dengan meminta keterangan ahli sehingga status Sam, Martianis dan Pepen ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka. Kini, penyidik akan melengkapi berkas perkara untuk dikirim kepada kejaksaan.

Awal mula kasus yang menjerat Sam, Martianis dan Pepen ini sesuai Laporan Polisi Nomor: LP/1678/IV/2017/PMJ/Dit.Reskrimum tanggal 5 April 2017 yang dilaporkan oleh Jerry Bernard selaku kuasa hukum dari Hengki Lohanda.

Sam, Martianis dan Pepen dilaporkan dengan tuduhan melanggar Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 264 KUHP dan atau Pasal 266 KUHP terkait jual beli tanah seluas 53 hektare di Desa Kohod, Kabupaten Tangerang. Pepen dalam hal ini selaku penjual, Hengki sebagai pihak pembeli. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya