Diperiksa Penyidik Polres Depok, Nur Mahmudi Didampingi Tiga Pengacara

Mantan Wali Kota Depok Nur Mahmudi saat tiba di Mapolresta Depok.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Zahrul Darmawan (Depok)

VIVA – Mantan Wali Kota Depok, Nur Mahmudi Ismail, tersangka kasus dugaan korupsi pembebasan Jalan Nangka, Depok akhirnya memenuhi panggilan penyidik, Rabu, 13 September 2018. Nur Mahmudi yang tampak pucat itu datang dengan didampingi tiga orang pengacara. 
        
Pantauan VIVA, pria yang sempat menjabat sebagai wali kota selama dua periode ini tiba di area Polresta Depok, dengan menggunakan mobil Innova hitam, sekira pukul 08.30 WIB. Selain tim pengacara, Nur Mahmudi juga didampingi seorang ajudan. 
        
Nur Mahmudi berjalan agak pincang ketika memasuki ruang penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Tak sepatah kata pun disampaikan Nur Mahmudi kepada awak media.

Keponakan Surya Paloh Mengaku Beli Mobil dari Tersangka Korupsi

Ia hanya sesekali melempar senyum sambil melangkah pelan menuju ruang pemeriksaan. Polisi pun membatasi ruang peliputan sampai pintu lorong area Satreskrim. 
        
Iim Abdul Halim, salah satu kuasa hukum Nur Mahmudi mengatakan, Nur Mahmudi telah siap menjalani pemeriksaan dengan didampingi tiga pengacara. "Ada tiga orang pengacara nanti ya, kami masuk dulu. Alhamdulillah sehat," katanya.

Sebelumnya, Nur Mahmudi sempat mangkir pada pemeriksaan pertama lantaran sedang menjalani proses pemulihan. Nur Mahmudi sempat terbentur dan jatuh ketika mengikuti lomba voli pada 17 Agustus 2018. Akibat peristiwa itu, dia disebut mengalami luka memar di kepala hingga jalannya pincang. 
         
Mantan orang nomor satu di Kota Depok itu ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi pembebasan Jalan Nangka Kecamatan Tapos. Mantan Menteri Kehutanan era Gus Dur ini diduga menyalahgunakan wewenang atas penggunaan APBD tahun 2015 senilai Rp10,7 miliar tanpa persetujuan DPRD. 

KPK Setor Uang ke Kas Negara Rp1,1 Miliar dari Eks Pejabat Muara Enim

Selain Nur Mahmudi, polisi juga telah memeriksa dan menetapkan mantan Sekda Depok Harry Prihanto sebagai tersangka.

Gedung Kejaksaan Agung (Foto ilustrasi)

Kejagung Tahan Rennier Tersangka Kasus Korupsi Asabri

Penahanan terhadap Rennier sesuai dengan surat perintah Direktur Penyidikan Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus.

img_title
VIVA.co.id
13 Maret 2022