Jadi Tersangka, Ini Bantahan Pengusaha Diskotek Jakarta

Ilustrasi/Penjara.
Sumber :
  • http://dhedighazali.blogspot.com/2014/04/puisi-dari-balik-jeruji-besi.html

VIVA – Kantor advokat JW & Partners memberi penjelasan terkait pemberitaan kasus dugaan penipuan, penggelapan, pemalsuan surat atau memasukkan keterangan palsu dalam akta autentik dengan tersangka pengusaha diskotek Arifin Widjaja (Pepen).

Areum Eks T-ARA Akhirnya Putus dengan Pacarnya Usai Menimbulkan Kontroversi

Pengusaha diskotek Arifin Widjaja (Pepen) yang merupakan tersangka kasus dugaan penipuan, penggelapan, pemalsuan surat atau memasukkan keterangan palsu dalam akta autentik memberikan penjelasan terkait kasus yang menimpanya.

Berdasarkan penjelasan tim kuasa hukumnya dari kantor advokat JW & Partners, Arifin Widjaja, dalam keterangan kepada VIVA, Kamis 13 September 2018, kronologi kasus yang disampaikan Jerry Bernard selaku kuasa hukum Hengki Lohanda sebagai terlapor kasus ini tidak benar. Baca kronologinya dalam berita berikut, Pengusaha Diskotek Jakarta Ditetapkan Jadi Tersangka

Syarat Iran Tak Jadi Serang Israel, Kisah Penyamaran Intel Kopassus hingga Sopir Bus Positif Narkoba

Karena itu, dia membantah dengan tegas atas berita tersebut dan mengajukan hak jawab sebagai berikut:

1. Arifin Widjaja telah menyampaikan mengenai status kepemilikan tanah miliknya. Bahwa klien kami tidak benar dikatakan tidak pernah memperlihatkan surat-surat kepemilikan. Padahal sebelum dilakukan transaksi telah dilakukan pengecekan surat-surat selama satu bulan oleh pengacara Hengki Lohanda yang bernama Felix di kantor notaris Martianis.

Viral Penipuan File APK Surat Panggilan Polisi, Begini Respons Polda Metro Jaya

Setelah dipelajari dan setujui oleh pihak Hengki Lohanda selaku pembeli, maka disetujui untuk dilakukan transaksi antara Hengki Lohanda selaku pembeli dengan Arifin Widjaja alias Pepen selaku penjual dan dituangkan dalam PJB No.52.

2. Arifin Widjaja tidak pernah mengatur pencatuman NIB di dalam PJB No.52. Bahwa klien kami tidak benar dikatakan mengatur pencatuman NIB di dalam PJB No.52 dikarenakan pencatuman NIB tersebut atas permintaan dari Hengi Lohanda sendiri yang meminta agar syarat adanya nomor identifikasi bidang (NIB) masuk dalam klausul syarat jual beli pada PJB 52 dengan alasan hanya formalitas saja dan nanti dapat dilengkapi dan diajukan untuk proses pensrtifikatan.

3. Arifin Widjaja tidak tahu menahu mengenai pengurusan NIB. Bahwa klien kami tidak benar dikatakan mengatur pencantuman NIB di dalam PJB No.52 dikarenakan yang melakukan pengurusan NIB tersebut adalah Sdr. Achmad Asmawi (Sam) berdasarkan surat pernyataan yang ditandatangani pada tanggal 21 Februari 2017.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya