Terobos Iring-iringan Jokowi, Perempuan Ini Jadi Tersangka

Iring-iringan kendaraan Presiden Jokowi.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Agus Rahmat

VIVA – Perempuan berinisial A yang menerobos iring-iringan rombongan pengawalan Presiden Joko Widodo ditetapkan menjadi tersangka. Perempuan berusia 28 tahun ini diduga telah lalai mengemudikan kendaraan sehingga menyebabkan seorang anggota polisi terluka.

Top Trending: Kowad Cantik, Sosok Jenderal Tetty Melina Lubis Hingga Kisah Mualaf 2 Pendeta

"Yang bersangkutan kita kenakan UU Lalu Lintas pasal 311 jo 310. Karena dia mengendarai dengan kelalaiannya menyebabkan orang luka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono, Selasa, 25 September 2018.

Meskipun sudah ditetapkan tersangka, Argo mengatakan perempuan itu telah dipulangkan. Perempuan tersebut bakal dikenakan wajib lapor. "Karena sudah 24 jam, kita pulangkan. Iya (wajib lapor)," kata Argo.

Sosok Erlin Suastini, Wanita yang Berani Terobos Paspampres Hingga Mayor Teddy

Sebelumnya, polisi menangkap A lantaran nekat menerobos rombongan kendaraan Presiden Jokowi, Senin, 24 September kemarin. Aksi penerobosan itu terjadi di sekitar tol yang mengarah dari Kampung Rambutan menuju Taman Mini, Jakarta Timur.

Dari hasil pemeriksaan, perempuan itu mengaku nekat melintas dan menerobos rombongan orang nomor satu Indonesia lantaran ini cepat sampai tujuan dan terhindar dari macet.

Arsul Sani Sentil Paspampres soal Kasus Pengadangan Marhan Harahap hingga Meninggal
Ilustrasi artis ditangkap polisi.

Terkuak, Identitas Pria yang Nekat Terobos Istana Negara pada Malam Takbiran

Identitas pria nekat yang diduga hendak menerobos masuk kawasan Istana Negara di Jakarta Pusat, terkuak. Pria tersebut diketahui berinisial DM, berusia 30 tahun.

img_title
VIVA.co.id
10 April 2024