- VIVA/Zahrul Darmawan
VIVA – Sejumlah remaja berurusan dengan polisi karena terlibat sindikat kasus pencurian kendaraan bermotor atau curanmor dengan jumlah barang hasil sitaan mencapai 15 unit sepeda motor.
Para pelaku diringkus polisi di tempat persembunyiannya di kawasan Desa Sasak Panjang, Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada Selasa dini hari, 25 September 2018.
Aparat menahan empat orang pelaku. Mereka masing-masing berinisial BFA (19 tahun) sebagai pelaku utama, SBT (16 tahun) sebagai joki, EA (17 tahun) sebagai joki, dan FMI (17 tahun) sebagai perantara ke penadah.
“Dari empat orang yang kami amankan, tiga di antaranya masih berstatus di bawah umur dan masih pelajar,” kata Kepala Kepolisian Sektor Bojonggede, Komisaris Polisi Agus Koster Sinaga, pada Selasa siang.
Mereka diduga kuat beraksi mencuri motor di sejumlah lokasi berbeda di antaranya di kompleks Inkopad (Induk Koperasi TNI Angkatan Darat), Kecamatan Tajurhalang, Kabupaten Bogor. Para pelaku mencuri motor sejak tahun 2017, lalu barang-barang hasil curian itu mereka jual lagi dengan kisaran harga Rp2 juta hingga Rp3 juta per unit.
Sasaran kelompok ini ialah motor yang parkir di pinggir jalan dengan tidak menggunakan kunci ganda. “Pelaku ini membobol setang motor tersebut menggunakan kunci palsu yang dibuat sendiri. Dari kasus ini ada lima belas unit motor yang berhasil kami amankan. Dugaan kuat ini sindikat,” katanya.
Keempat bandit ingusan itu dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman tujuh tahun penjara. “Namun karena beberapa pelaku masih di bawah umur maka kita koordinasikan dengan pihak Bapas (Balai Pemasyarakatan)," kata Agus.