Pengacara Ajukan Ratna Sarumpaet Jadi Tahanan Kota

Aktivis Ratna Sarumpaet (kanan)
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

VIVA – Aktivis Ratna Sarumpaet resmi ditahan atas kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoax terkait penganiayaan yang menimpanya, Jumat malam, 5 Oktober 2018. Kuasa hukum pun meminta keringanan pada Kepolisian.

Penangguhan Penahanan Dikabulkan, Mark Sungkar Jadi Tahanan Kota

Pengacara Ratna, Insank Nasruddin mengungkapkan, pihaknya berencana untuk mengajukan keringanan agar Ratna menjadi tahanan kota. 

"Iya, kita kan punya hak kan untuk melakukan itu," kata Insank saat dikonfirmasi VIVA, Sabtu, 6 Oktober 2018.

Mark Sungkar Bingung Kenapa Dirinya Ditahan

Rencananya, pengajuan itu akan dilakukan hari ini di Polda Metro Jaya. Sebab, tak memungkinkan dilakukan langsung kemarin usai penetapan Ratna ditahan, mengingat waktu yang larut malam dan Ratna yang juga sudah lelah.

"Kan masih mau diperiksa kembali juga hari ini. Rencananya siang ini jam 2 mau ke Polda. Jika tidak ada halangan kami mau ke sana ajukan itu," ujarnya.

Korban Penganiayaan Heran Terdakwa WNA Cuma Jadi Tahanan Kota

Seperti diketahui, Ratna ditangkap Kepolisian, Kamis malam, 4 Oktober 2018 di Bandara Soekarno-Hatta saat hendak bertolak ke Cile. 

Ratna disangkakan dengan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 jo Pasal 45 Undang-Undang ITE.  Atas kasus tersebut, Ratna terancam 10 tahun penjara. (ase)

Mark Sungkar

Terungkap, Alasan Status Mark Sungkar Jadi Tahanan Kota

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menjelaskan perihal peralihan status Mark Sungkar tersebut.

img_title
VIVA.co.id
6 Mei 2021