Rumah Subsidi Tak Kunjung Dibangun, Warga Mengadu ke Hotman Paris

Warga Perumahan Green Garding di Kabupaten Bekasi berdemonstrasi karena kesal rumah subsidi yang mereka dibeli tak kunjung dibangun.
Sumber :
  • VIVA/Dani

VIVA – Ratusan warga Perumahan Green Garding Desa Cibening, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, kesal karena rumah subsidi yang dibelinya tak kunjung dibangun sejak tahun 2015. Perusahaan pengembangnya, PT Agung Buana Mandiri, lepas tangan. Warga mengadukan keluhannya kepada pengacara kondang Hotman Paris Hutapea.

BRI Targetkan Penyaluran 20.000 Unit KPR FLPP di 2024, Simak Persyaratannya!

"Kami sudah minta bantuannya Pak Hotman agar kasus ini bisa segera selesai. Semua warga di sini merasa tertipu dengan pengembang," kata seorang perwakilan warga, Pratigto, kepada VIVA pada Senin, 8 Oktober 2018.

Menurut Pratigto, kasus itu bermula ketika tahun 2015 ada penjualan rumah bersubsidi di Desa Cebening, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi. Kebetulan anaknya yang bernama Siti Nur Fauziah memilih membelinya. Rata-rata seluruh konsumen diminta uang tanda jadi sebesar Rp10 juta-Rp15 juta dan warga sudah ada yang mulai mencicil sejak tahun 2016.

Tawarkan Rumah Subsidi di Purwakarta dan Bandung, Perumnas: Cicilan Rp 900 Ribu Sampai Lunas!

Namun di awal tahun 2017, kata Pratigto, PT Agung secara mengejutkan menghentikan pembangunan rumah yang sudah dipesan para pembelinya. Di situ pengembang mempersilakan untuk tidak melanjutkan proses cicilan. Kemudian pengembang juga menjanjikan uang tanda jadi dikembalikan. "Salah satu bukti pengembalian uangnya mereka memberikan cek senilai Rp2 miliar," ujarnya.

Sayangnya cek yang akan dicairkan oleh warga tidak ada uangnya. Pihak bank menyatakan cek itu kosong. Warga pun memutuskan melaporkan ke Polres Metropolitan Bekasi pada 8 Mei 2017. "Tapi sampai hari ini hasilnya hanya surat pemberitahuan penyelidikan yang dikeluarkan pihak penyidik ke warga," katanya.

Rumah Subsidi Dapat Pembebasan PPN 11 Persen dari Harga Jual

Padahal, kata Pratigto, banyak warga yang sudah melunasi uang tanda jadi untuk pemesanan rumah bersubsidi itu. Rumah dengan luas tanah 60 meter persegi itu dibangun di atas lahan seluas 9,9 hektare. 

Kepala Polres Metropolitan Kabupaten Bekasi, Komisaris Besar Polisi Candra Sukma Kumara, mengatakan bahwa aparatnya sudah memeriksa lima orang di lingkaran pengembang. Pada Senin, 8 Oktober, telah gelar perkara di lokasi pembangunan.

Candra mengaku sudah mengantungi nama pelaku. Sejauh pemeriksaan ini, polisi masih mencari tahu soal pemberian uang tanda jadi. "Apakah ada yang melalui perantara, atau ada yang langsung bayar ke pengembang," ujarnya.

Menurut dia, kendala penyelidikan selama ini karena masih menunggu audit bank. Maka kalau sudah ada pentapan tersangka, polisi segera meminta laporan keuangan pihak perusahaan pengembang. "Kalau nanti ada tersangkanya kami akan minta laporan itu ke Bank," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya