Polisi Sita Rekam Medis Ratna Sarumpaet dari RS Bina Estetika

Rumah Sakit Khusus Bina Estetika
Sumber :
  • Twitter.com/@PartaiSocmed

VIVA – Setelah beberapa kali pihak Rumah Sakit Khusus Bedah Bina Estetika, Menteng, Jakarta Pusat menolak memberikan rekam medis aktivis Ratna Sarumpaet pada polisi, kini rekam medis itu telah disita sebagai barang bukti oleh polisi.

Usai Bebas, Ratna Sarumpaet Akan Rilis Buku dan Buat Film

Rekam medis itu disita sebagai barang bukti dalam kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoax terkait penganiayaan yang menimpa Ratna. Ratna diketahui melakukan operasi plastik di sana.

"Kita ambil sebagai barang bukti," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kombes Argo Yuwono Polda Metro Jaya, Kamis 11 Oktober 2018.

Ratna Sarumpaet Akui ‘Salah’ Masuk Tim Prabowo

Pihak RS menolak memberikan rekam medis Ratna pada polisi saat dua kali dipanggil untuk dimintai keterangan oleh polisi sebagai saksi dalam kasus tersebut pada 4 dan 9 Oktober 2018 lalu. Alasannya, lantaran tak ada persetujuan dari pengadilan sehingga pihak RS tak bisa memberikannya.

Namun, pada akhirnya rekam medis diberikan setelah polisi mendapat persetujuan dari pengadilan. Rekam medis itu didapat pada Rabu 10 Oktober 2018 kemarin. "Rekam medis yang ada di RS Bina Estetika sudah kita ambil, kemarin hari Rabu," ucap Argo. 

Ratna Sarumpaet Tak Menyangka akan Bebas Cepat

Ratna ditangkap polisi, Kamis 4 Oktober 2018 malam di Bandara Soekarno Hatta saat hendak bertolak ke Cile. Ratna ditangkap atas kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoax terkait penganiayaan terhadapnya. Dia disangkakan dengan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 jo Pasal 45 Undang-Undang ITE.  Atas kasus tersebut, Ratna terancam 10 tahun penjara.

Pada Jumat 5 Oktober 2018 malam, Ratna resmi ditahan polisi. Dia ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya. (mus)

Foto: VIVA/Aiz Budhi

Soal Ratna Sarumpaet, yang Baru Bebas dari Penjara karena Kasus Hoax

Ratna Sarumpaet bebas dari penjara setelah 15 bulan dipenjara.

img_title
VIVA.co.id
28 Desember 2019