Setelah Said Iqbal dan Amien Rais, Ratna Sarumpaet Diperiksa Lagi

Tersangka penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet (tengah) dikawal petugas saat keluar untuk menjalani tes kejiwaan di Rutan Dirkrimum Polda Metro jaya, Jakarta.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Reno Esnir

VIVA – Penyidik Polda Metro Jaya kembali memeriksa aktivis Ratna Sarumpaet hari ini, Kamis 11 Oktober 2018. Pemeriksaan Ratna kali ini setelah tim polisi meminta keterangan dari beberapa saksi soal kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoax terkait penganiayaan atas dia.

Raffi Ahmad Geram Dituduh Lakukan Pencucian Uang, Begini Responnya

Seperti diketahui, beberapa saksi telah dimintai keterangan dalam kasus ini. Dari pihak Rumah Sakit Khusus Bina Estetika, Menteng, Jakarta Pusat, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia, Said Iqbal, dan Ketua Dewan Kehormatan PAN, Amien Rais.

"Hari ini kita lakukan pemeriksaan tambahan kepada tersangka RS. Tentunya apa yang ditambahkan berkaitan dengan keterangan saksi-saksi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Kamis 11 Oktober 2018.

Tanggapi Berita Hoax, Depe: Setiap yang Viral, di Situ Ada Dewi Perssik!

Argo menjelaskan, setelah memeriksa beberapa saksi-saksi, pihaknya akan melakukan analisis dan evaluasi terkait keterangan dari saksi-saksi itu. Dia mengatakan untuk sementara belum ada rencana pemanggilan saksi-saksi lain dalam kasus tersebut.

Karena itu, penyidik akan memastikan hasil evaluasi apakah akan melakukan pemanggilan terhadap saksi yang lain yang diperlukan keterangannya.

Dikabarkan Meninggal Dunia, Gilang Dirga Tak Marah, Kenapa?

"Untuk sementara belum ya. Kita melihat kalau memang sudah cukup, ya. Kita masih belum memastikan karena masih dievaluasi," katanya.

Ratna ditangkap polisi, Kamis 4 Oktober 2018 malam di Bandara Soekarno Hatta saat hendak bertolak ke Cile. Ratna ditangkap atas kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoax terkait penganiayaan terhadapnya.

Dia disangkakan dengan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 jo Pasal 45 Undang-Undang ITE. Atas kasus tersebut, Ratna terancam 10 tahun penjara.

Pada Jumat 5 Oktober 2018 malam, Ratna pun resmi ditahan polisi. Dia ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya untuk 20 hari ke depan. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya