Sudah Datangi Acara Sandi Batal Jadi Pembicara, Ada Apa

Sandiaga Uno di acara dialog mahasiswa asal Riau di Jakarta
Sumber :
  • VIVA/Anwar Sadat

VIVA – Calon Wakil Presiden nomor urut 02 Sandiaga Salahuddin Uno mengisi kegiatan kampanye Sabtu, 13 Oktober 2018 dengan menghadiri acara dialog interaktif economic dan enterpreunership bersama Himpunan Mahasiswa Riau se-Jakarta di Asrama mahasiswa Riau, Jagakarsa, Jakarta Selatan.

Sandiaga Khawatir Gelombang Ketiga Corona yang Lebih Dahysat

Namun dalam diskusi ini, Sandi yang direncanakan akan menjadi pembicara akhirnya tidak bisa dilaksanakan. Sandi ternyata hanya mendengar berlangsungnya dialog interaktif soal ekonomi tersebut.

Miftah N Sabri yang juga salah satu pembicara dalam diskusi tersebut menyampaikan kepada paguyuban mahasiswa nusantara yang hadir dalam acara bahwa tempat penyelenggaraan acara  ini di merupakan aset milik pemerintah daerah (Pemda) sehingga membuat Sandi tak bisa jadi pembicara.

Sandiaga Sarankan Khofifah-Risma 'Tidak Berpolitik' untuk Lawan Corona

"Kita ada miscom ternyata asrama ini kan milik Pemda karena Beliau (Sandi) sudah terikat aturan kampanye, Beliau enggak berbicara di sini takut ada yang salah, jadi bang Sandi cuma hadir aja di sini. Dia takut melanggar prinsip etika," kata Miftah di Asrama mahasiswa Riau, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Sabtu 13 Oktober 2018

Diketahui bahwa Peraturan KPU (PKPU) Nomor 23 Tahun 2018 Pasal 64 tentang Kampanye Pemilihan Umum mengatur larangan tentang penggunaan fasilitas negara oleh pejabat negara untuk kampanye. 

Sebar Lokasi CFD, Sandiaga Sebut Kebijakan Tepat

1. Dalam melaksanakan kampanye, presiden dan wakil presiden, pejabat negara, dan pejabat daerah dilarang menggunakan fasilitas negara. 

2. Fasilitas negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: 

a. Sarana mobilitas, seperti kendaraan dinas meliputi kendaraan dinas pejabat negara dan kendaraan dinas pegawai, serta alat transportasi lainnya

b. gedung kantor, rumah dinas, rumah pejabat milik pemerintah, milik pemerintah provinsi, milik pemerintah kabupaten/kota, kecuali daerah terpencil yang pelaksanaannya harus dilakukan dengan memperhatikan prinsip keadilan. 

c. sarana perkantoran, radio daerah dan sandi atau telekomunikasi milik pemerintah daerah provinsi, milik pemerintah kabupaten/kota, dan peralatan lainnya

d. fasilitas lainnya yang dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya