Mulai Hari Ini Ganjil Genap Tak Lagi Seharian

Kawasan ganjil genap
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

VIVA – Pemprov DKI Jakarta memutuskan memperpanjang pemberlakuan ganjil genap mulai hari ini, Senin 15 Oktober 2018 hingga akhir tahun ini. Namun, perpanjangan ganjil genap tidak akan berlaku seharian, seperti yang berlaku sepanjang Asian Games dan Para Games 2018.

Ganjil Genap Tidak Berlaku saat Hari Wafat Yesus Kristus Jumat Besok

Dilansir Twitter TMC Polda Metro Jaya, Senin 15 Oktober 2018, aturan ganjil genap mulai berlaku 15 Oktober sampai 31 Desember 2018. 

Aturan berlaku hanya pada hari kerja, mulai Senin sampai Jumat, pukul 06.00-10.00 WIB dan pukul 16.00 hingga 20.00 WIB. Aturan ini tidak berlaku pada Sabtu-Minggu serta libur nasional.

Catat! Ini Lokasi dan Jam Ganjil Genap Saat Arus Mudik dan Balik Lebaran 2024

Jalan-jalan yang diberlakukan aturan ganjil genap adalah Jalan Medan Merdeka Barat, MH Thamrin, Gatot Subroto, Sudirman, sebagian Jalan Jenderal S Parman dari ujung simpang Jalan Tomang Raya sampai Simpang KS Tubun, Jalan MT Haryono, HR Rasuna Said, DI Panjaitan, dan Jalan Ahmad Yani.

Sebelumnya, perluasan ganjil genap diberlakukan menjelang pelaksanaan Asian Games 2018, Agustus lalu. Kemudian, pemberlakuan aturan itu diperpanjang terkait dengan pelaksanaan Asian Para Games pada 6-13 Oktober 2018. 

Ganjil Genap Jakarta Akan Diperluas ke Tangerang Raya

Jalur alternatif

Dinas Perhubungan DKI menyiapkan empat rute alternatif yang bisa dipakai pengguna jalan untuk menghindari penerapan aturan ganjil genap di jalanan Jakarta. Penyiapan rute itu terkait kembali diperpanjangnya aturan untuk mengurangi kepadatan lalu lintas itu mulai Senin besok, 15 Oktober 2018, hingga 31 Desember 2018.

Berdasarkan data yang diperoleh dari Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dishub DKI Sigit Wijiyatmoko, keempat rute berada di sekitar jalan-jalan utama yang menjadi lokasi penerapan aturan.

Rute pertama diperuntukkan bagi kendaraan yang datang dari arah timur Jakarta, mencakup Jalan Perintis Kemerdekaan - Jalan Suprapto - Jalan Salemba Raya - Jalan Matraman, dan seterusnya. 

Rute kedua diperuntukkan bagi kendaraan yang datang dari arah selatan Jakarta, mencakup Jalan Warung Jati Barat - Jalan Pejaten Raya - Jalan Pasar Minggu - Jalan Soepomo - Jalan Saharjo, dan seterusnya.

Rute ketiga, diperuntukkan juga bagi kendaraan yang datang dari arah timur Jakarta, mencakup Jalan Akses Tol Cikampek - Jalan Sutoyo - Jalan Dewi Sartika, dan seterusnya.

Sementara rute terakhir, diperuntukkan bagi kendaraan yang datang dari arah utara, mencakup Jalan S Parman - Jalan Tomang Raya - Jalan Suryopranoto/Cideng, dan seterusnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya