PDIP Kritik Anies, Rusun DP 0 Rupiah Bukan untuk Warga Miskin

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan (tengah), meninjau maket rumah susun program DP nol rupiah.
Sumber :
  • Irwandi/VIVA.co.id

VIVA – Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) DPRD Provinsi DKI Jakarta menyoroti dan mengkritisi sejumlah program unggulan Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan selama satu tahun kepemimpinannya. Salah satunya soal program rumah DP 0 rupiah.

Kubu Anies Tuding Pencalonan Gibran Tidak Sah, KPU: Mengada-ngada

Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan Provinsi DKI Jakarta, Dwi Rio Sambodo mengatakan bahwa program rumah DP 0 rupiah yang saat ini bertransformasi menjadi Samawa bukanlah program untuk orang miskin. 

Menurut Rio, program itu untuk warga DKI Jakarta yang berpenghasilan Rp4 juta sampai dengan Rp7 juta per bulannya. Dengan skema cicilan per bulan minimal Rp2 juta.

Menkopolhukam Minta Semua Pihak Hormati Langkah Kubu Anies dan Ganjar Gugat Hasil Pemilu ke MK

"Tentunya ini di luar listrik dan air bersih. Plus iuran pengelolaan lingkungan karena status rusunami tidak mungkin diberikan subsidi. Pertanyaannya, keberpihakan terhadap rakyat miskin yang tidak mampunya ada di mana?" kata Rio saat konferensi pers Fraksi PDIP DPRD Provinsi DKI Jakarta di ruang Fraksi PDIP DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Senin 15 Oktober 2018.

Menurut Rio, terjadi blunder pembangunan rumah untuk rakyat ditambah pembatalan pembangunan tiga rumah susun sewa. 

Andi Arief Prediksi Nol Persen Kemungkinan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Menang di MK

Tiga rusunawa itu yakni rusun di Jalan Inspeksi BKT di Kelurahan Ujung Menteng senilai Rp361 miliar, rusun PIK Pulogadung Rp188 miliar, dan revitalisasi pembangunan rusun Karang Anyar di Jakarta Pusat senilai Rp162 miliar. 

"Anggaran Rp717 miliar dialihkan sebanyak Rp160 miliar akan dipakai untuk menalangi 20 persen uang muka rumah DP nol rupiah. Sisanya untuk pembiayaan kredit rumah murah dan pembebasan lahan yang kesemuanya belum terproyeksi secara jelas dan tegas pelaksanaannya," ujarnya.

Padahal dalam Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011 tentang Pinjaman Pemerintah Daerah Pasal 5 ayat 1 disebutkan bahwa pemerintah daerah tidak dapat memberikan jaminan atas pinjaman pihak lain. Kemudian dalam ayat 2 diterangkan bahwa pendapatan daerah dalam APBD atau aset milik daerah tidak bisa dijadikan jaminan pinjaman. 

"Artinya ini sangat rawan menjadi temuan BPK karena berpotensi menimbulkan kerugian negara. Belum lagi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 sebagai perubahan Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah yang melarang kepala daerah menganggarkan program melampaui masa jabatannya, penggantian talangan oleh pemprov rencananya dicicil selama 20 tahun," ujarnya.

Fraksi PDIP DKI juga menyoroti peluncuran program Samawa pada Jumat 12 Oktober 2018. Ia menyebut peluncuran itu menuai polemik karena sejumlah pihak warga merasa sudah membeli dengan memberikan uang muka atau DP di lahan tersebut, namun malah beralih lokasi tersebut menjadi lahan program rumah DP 0 rupiah. 

"Tentu ini menimbulkan dugaan bahwa peluncuran tersebut mengejar simbolisasi program ini menyongsong setahun kepemimpinan Gubernur Anies Baswedan. Lagi-lagi kesan ini sebagai seremoni pembangunan makin sulit dibantah," ujarnya.

Politikus PDIP ini menegaskan bahwa tidak ada perumahan untuk warga miskin. Ia mengatakan bahwa program DP 0 rupiah hanya untuk melayani warga DKI kelas menengah.

"Warga miskin dipaksa untuk hidup susah. Program Community Action Plan mandek sebab tidak boleh APBD disalurkan ke daerah-daerah yang dinilai ilegal. Setiap rupiah yang digunakan untuk membangun infrastruktur akan dihitung sebagai aset. Yang namanya aset itu harus jelas legalitasnya," ujar Dwi.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya