Ditahan Polisi, Augie Fantinus Ogah Didampingi Pengacara

Augie Fantinus
Sumber :
  • Facebook

VIVA – Artis sekaligus mantan manajer Timnas Basket Indonesia, Augie Fantinus enggan didampingi pengacara dalam kasus yang menimpanya. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, Augie mengaku ingin sendiri menghadapi kasus yang menjeratnya di Polda Metro Jaya.

Soal Kasus Pencemaran Nama Baik yang Dilaporkan Pengelola ABC Ancol, Ini Kata Polisi

"Yang bersangkutan tidak mau didampingi pengacaranya. Mau sendirian hadapinya," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Senin 15 Oktober 2018.

Meski begitu, pihaknya menegaskan akan tetap menyiapkan pengacara buat Augie. Sebab, di dalam suatu kasus seorang tersangka harus didampingi pengacara. "Tetap kita menyiapkan, tetap ya," katanya.

Viral Video Dishub Ngotot Periksa Surat Kendaraan, Bagaimana Aturannya?

Sebelumnya diberitakan, memasuki hari keenam penyelenggaraan ajang bergengsi Asian Para Games 2018, publik Tanah Air pun memuji perhelatan pesta olahraga disabilitas Asia ketiga ini. Sayangnya, pada Kamis 11 Oktober 2018 terdapat kejadian yang menuai kekecewaan calon penonton.

Hal itu terjadi saat pertandingan cabang basket wheelchair (bola basket dengan kursi roda) di Hall Basket Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta, saat artis yang juga komedian Augie Fantinus hendak memasuki venue tersebut. Sebelum masuk ke kompleks Hall Basket GBK, Augie ternyata coba ditawari tiket pertandingan oleh oknum berseragam polisi.

Viral Sopir Taksi Online Rekam Penumpang Wanita dan Disebar ke Grup WA: Buat Bahan

Momen ini direkam dan diposting di Instagram pribadi @augiefantinus dan memperlihatkan upaya dua orang oknum polisi menawarkan tiket pertandingan. Namun, usaha mereka ditolak Augie yang "menasihati" keduanya.

Augie sendiri kini telah jadi tersangka atas perbuatannya itu. Dia jadi tersangka pencemaran nama baik dan ITE kemudian dikenakan Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 27 Ayat 3 UU ITE dan Pasal 310 Ayat (1) jo 311 KUHP. Dia diancam hukuman enam tahun penjara.

Revisi UU ITE Disahkan

Revisi UU ITE Disahkan, Privy Siap Amankan Transaksi Keuangan Digital

Keamanan transaksi keuangan digital kini telah memperoleh kepastian hukum dengan disetujuinya revisi kedua UU ITE menjadi Undang-Undang No. 1 Tahun 2024 oleh Presiden RI

img_title
VIVA.co.id
28 Maret 2024