- VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon
VIVA – Koordinator Juru Bicara Tim Badan Pemenangan Nasional Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Dahnil Anzar Simanjuntak memenuhi panggilan polisi. Kedatangannya untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan penyebaran hoax penganiayaan aktivis Ratna Sarumpaet.
Dahnil tiba di Polda Metro Jaya didampingi beberapa pengacara. Dia mengaku tak ambil pusing dengan pemanggilannya lantaran sudah pernah ia alami.
"Yang jelas hari ini saya datang dengan gembira. Kan seperti biasa ya, saya juga suka kok dipanggil-panggil begini. Kemarin juga dalam kasus Novel (Baswedan) tiba-tiba tidak ada juntrungannya dari mana tiba-tiba saya dipanggil," ujar Dahnil di Markas Polda Metro Jaya, Selasa 16 Oktober 2018.
Maka dari itu, Dahnil mengaku tak khawatir diperiksa sebagai saksi dalam kasus Ratna hari ini. Dia pun mengaku calon presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto sudah tahu akan kehadirannya ke Polda Metro Jaya dalam memenuhi panggilan tersebut.
"Hari ini saya juga dipanggil, tentu saya dengan senang gembira melayani pertanyaan dari para penyidik," katanya.
Dalam kasus ini, Ratna Sarumpaet sudah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka. Ratna ditangkap polisi, Kamis 4 Oktober 2018 malam di Bandara Soekarno Hatta saat hendak bertolak ke Santiago, Cile.
Ratna ditangkap atas kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoax terkait penganiayaan terhadapnya. Aktivis kemanusiaan itu disangkakan dengan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 jo Pasal 45 Undang-Undang ITE. Atas kasus tersebut, Ratna terancam 10 tahun penjara.