Presiden PKS Mangkir dari Panggilan Polisi

Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Sohibul Iman
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Widodo S Jusuf

VIVA – Presiden Partai Keadilan Sejahtera, Sohibul Iman, tidak memenuhi panggilan polisi guna diperiksa sebagai saksi terlapor kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah.

Farhat Abbas Diperiksa Polisi Pekan Ini soal Laporan Penistaan Agama ke Pendeta Gilbert

"Tidak, Sohibul tidak bisa datang," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Adi Deriyan, saat dikonfirmasi wartawan, Selasa 16 Oktober 2018.

Adi menjelaskan, hal itu disampaikan pengacara Sohibul kepada pihaknya. Pihak Sohibul mengaku tak bisa hadir lantaran ada kegiatan yang harus dihadiri, kegiatan tersebut tidak bisa ditinggal begitu saja. "Ada agenda lain gitu," ucapnya.

Pengakuan Pembunuh Wanita Open BO yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari

Sedianya Sohibul diperiksa sekira pukul 10.00 WIB. Namun, hingga pukul 13.00 WIB batang hidungnya tak nampak di Markas Polda Metro Jaya.

Fahri Hamzah melaporkan Sohibul Iman kepada polisi pada 8 Maret 2018. Fahri sempat berwacana akan mencabut laporan itu namun niatnya dibatalkan. 

Terungkap, Wanita Open BO Ditemukan Tewas di Pulau Pari Dibunuh di Bekasi

Sohibul dijerat pasal 27 Ayat 3 dan pasal 43 ayat 3 Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau pasal 311 KUHP dan atau 310 KUHP.

Ilustrasi garis polisi.

Terkuak, Identitas Mayat Dalam Koper Hitam di Cikarang Bekasi

Mayat korban ditemukan dalam koper di semak-semak.

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024