Dua Orang Jadi Tersangka Peluru Nyasar ke Gedung DPR

Anggota kepolisian memasuki ruangan yang terkena peluru nyasar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

VIVA – Sebanyak dua orang ditetapkan jadi tersangka atas kejadian peluru nyasar ke ruangan dua anggota DPR. Mereka adalah warga Tangerang Selatan, IAW dan warga Duren Sawit, Jakarta Timur, RMY.

Eks Ajudan SYL Ungkap Firli Minta Uang Rp50 Miliar, Apa Kabar Berkas Kasus Pemerasan di Polri?

"Kami lakukan penyelidikan dan barang bukti juga identitas yang dimiliki karena kelalaiannya," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Nico Afinta Karo-Karo di Markas Polda Metro Jaya, Selasa 16 Oktober 2018.

Polisi menyita dua senjata api yang digunakan saat latihan menembak di Lapangan Tembak Senayan. Satu pucuk jenis Glock 17 buatan Austria warna hitam-cokelat, tiga buah magazine berikut kotak peluru ukuran 9 x 19. Mereka dikenakan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat No 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Polisi Sebut Wanita yang Ditemukan Tewas di Dermaga Pulau Pari Kerja Open BO

"Kita juga amankan satu pucuk senjata api merek AKAI Custom buatan Austria, kaliber 40 warna hitam, dua buah magazine berikut kotak peluru ukuran 40," kata Nico.

Sebelumnya, dilaporkan dua ruangan anggota DPR yaitu Wenny Warouw (Gerindra) dan Bambang Heri Purnama (Golkar) diduga ditembak sekitar pukul 14.35 WIB. Jarak waktu antara dua penembakan ini hanya berbeda sedikit.

100 Ribu Pendukung Prabowo-Gibran Diklaim Bakal Aksi di MK Besok, Polri Lakukan Ini
Pendeta Gilbert Lumoindong

Kombes Wira Blak-blakan Kapan Panggil Pendeta Gilbert soal Kasus Penistaan Agama

Pendeta Gilbert sebelumnya sudah dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait dugaan penistaan agama.

img_title
VIVA.co.id
19 April 2024