Senjata Api Penembak Gedung DPR Izinnya untuk Latihan Tembak

Polda Metro Jaya merilis kasus peluru nyasar Gedung DPR
Sumber :
  • ANTARA FOTO/ Reno Esnir

VIVA – Senjata api yang digunakan IAW dan RMY adalah senjata yang biasa dipakai untuk latihan. Menurut kepolisian, senjata yang sebenarnya punya anggota Perbakin berinisial A dan G itu izinnya untuk olahraga tembak.

Satgas Pamtas RI-RDTL Naga Karimata TNI AD Serahkan 7 Pucuk Senjata Api ke Brigjen TNI Joao Xavier

"Nah, untuk senjata ini, ini adalah senjata yang memang bisa digunakan untuk olahraga," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Nico Afinta saat dikonfirmasi wartawan, Rabu 17 Oktober 2018.

Dia menjelaskan, selain olahraga tembak, ada juga senpi yang izinnya untuk membela diri. Izin ini biasanya untuk aparat. Namun, dalam kasus peluru nyasar ke Gedung DPR dipastikan izin senjata adalah untuk olahraga tembak.

Dito Mahendra Divonis 7 Bulan, Langsung Keluar Penjara

Hingga kini pihaknya masih mendalami cara IAW dan RMY bisa memakai senjata milik A dan G. Apakah dipinjamkan atau tidak ada izin dari keduanya.

"Di Perbakin diatur ada beberapa jenis senjata yang dapat digunakan. Antara lain senjata pendek, panjang, dan berburu, masing-masing ada izinnya. Ada izin olahraga, kemudian ada izin membawa senjata api untuk bela diri," ujarnya.

5 Alutsista Asli Buatan Indonesia Ini Laris Manis Dipesan Negara Lain

Sebelumnya, dilaporkan dua ruangan anggota DPR yaitu Wenny Warouw (Fraksi Gerindra) dan Bambang Heri Purnama (Golkar) diduga ditembak sekitar pukul 14.35 WIB pada Senin 15 Oktober 2018. Jarak waktu antara dua penembakan ini hanya berbeda sedikit.

Tak perlu waktu lama, pada hari itu juga polisi mengamankan kedua orang terkait hal tersebut, mereka adalah IAW dan RMY.

Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara juga uji balistik diketahui kalau peristiwa tersebut adalah peluru nyasar dari keduanya yang saat kejadian tengah berada di Lapangan Tembak Senayan saat melakukan latih tembak.

Namun, pada saat kejadian, IAW yang gugup akhirnya salah tembak karena senpi diubah mode. Akibat kejadian ini, kedua pegawai negeri sipil Kementerian Perhubungan itu telah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan Pasal 1 ayat 1 Undang Undang Darurat No 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya