Polisi: Pemeriksaan Kasus Ratna Sarumpaet Sudah Cukup

Tersangka penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet (tengah) dikawal petugas saat keluar untuk menjalani tes kejiwaan di Rutan Dirkrimum Polda Metro jaya, Jakarta.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Reno Esnir

VIVA – Polisi akan memperpanjang masa penahanan tersangka kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoax, Ratna Sarumpaet hingga 20 hari ke depan.

Terungkap, Wanita Open BO Ditemukan Tewas di Pulau Pari Dibunuh di Bekasi

Sampai saat ini, berkas kasus Ratna belum rampung, sementara masa penahanan 20 hari sudah hampir habis. Ratna sudah ditahan selama 14 hari sejak 5 Oktober 2018 lalu hingga Kamis 18 Oktober 2018, di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya. 

"Kalau belum selesai (berkas perkara), pasti dilakukan perpanjangan (masa penahanan Ratna)," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaria Besar Polisi Argo Yuwono di Markas Polda Metro Jaya, Kamis, 18 Oktober 2018.

Polisi Ungkap Motif TikToker Galih Loss Buat Konten Diduga Menistakan Agama

Lebih lanjut, Argo menjelaskan, pemeriksaan dalam kasus ini dirasa sudah cukup untuk sementara, tentunya berdasarkan informasi dari penyidik yang menangani kasus Ratna. Penyidik kini tengah melengkapi berkas kasus.

Namun, apabila memang penyidik butuh keterangan tambahan saksi-saksi lagi maka akan dilakukan. Mulai dari Ketua Dewan Kehormatan Partai Amanat Nasional, Amien Rais, hingga Koordinator Juru Bicara Tim Badan Pemenangan Nasional Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Dahnil Anzar Simanjuntak telah diperiksa polisi.

TikToker Galih Loss Resmi Ditahan, Terancam Hukuman Penjara 6 Tahun

"Pemeriksaan sudah cukup. Tentunya untuk kasus Ratna, kami sedang melengkapi berkas tersebut. Artinya melengkapi itu ada penyusunan resume, satu persatu keterangan ahli, tersangka, saksi, kami akan segera kirim ke Kejaksaan," katanya.

Diketahui, Ratna ditangkap polisi Kamis malam, 4 Oktober 2018, di Bandara Soekarno-Hatta saat hendak bertolak ke Cile. Ratna ditangkap atas kasus dugaan penyebaran berita bohong terkait penganiayaan terhadapnya.

Aktivis kemanusiaan itu disangkakan dengan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 jo Pasal 45 Undang-Undang ITE.  Atas kasus tersebut, Ratna terancam 10 tahun penjara. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya