Anies Akan Cabut Izin Sementara Pemilik Reklame yang Melanggar

Papan reklame yang disegel Pemprov DKI Jakarta.
Sumber :
  • Irwandi Arsyad

VIVA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai menertibkan reklame yang melanggar di DKI Jakarta. Penertiban itu dimulai di Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat 19 Oktober 2018. Reklame yang melanggar langsung disegel oleh Pemprov DKI.

Anies Baswedan Direstui Maju Pilkada Jakarta, Cak Imin: PKB Belum Membahas

Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan mengatakan, di Jakarta banyak sekali reklame yang tidak memenuhi ketentuan dan melanggar aturan, serta tak sesuai dengan tata ruang. Anies menyebut hal itu sudah terjadi cukup lama. Sedangkan reklame di DKI Jakarta mempunyai nilai pajak yang besar.

Untuk itu, Anies memberikan peringatan keras kepada pemilik reklame yang melanggar aturan agar menurunkan reklamenya. Anies menegaskan, jika tak diturunkan, maka Pemprov DKI Jakarta akan mencabut izinnya sementara waktu.

Megawati Ajukan Diri Jadi Amicus Curiae, Anies Bilang "Situasinya Memang Amat Serius"

"Kita memberikan peringatan lagi kepada para pemilik reklame ini untuk menurunkan bangunan-bangunan reklamenya, bila tidak diturunkan maka konsekuesinya izin untuk memasang reklame di Jakarta akan dihentikan untuk waktu tertentu. Sekarang sedang ditetapkan kemungkinan enam bulan sampai satu tahun, mereka tidak bisa memasang reklame di DKI Jakarta," kata Anies di Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat 19 Oktober 2018.

Anies mengatakan, semua raklame yang melanggar akan ditertibkan. Ia berharap dengan cara seperti itu membuat Jakarta akan tampak lebih indah, dan memaksimalkan nilai pajak untuk DKI.

PKS Tak Jagokan Anies Baswedan Maju Pilkada DKI tapi Tiga Sosok Ini

"Kenapa, karena ini pelanggaran dan kita ingin menertibkan semuanya. Kita berharap dengan cara seperti ini maka Jakarta akan tampak lebih indah, Jakarta akan lebih baik, ketertiban berjalan, dan yang tidak kalah penting semua tata aturan ditaati," ucapnya.

Sementara itu, Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengatakan, lembaga antirasuah sengaja ikut dalam menertibkan reklame karena sebagai kerja sama untuk peningkatan pendapatan daerah DKI Jakarta.

"Sebelum kalian bertanya-tanya kenapa KPK ikutan menertibkan reklame, sebenarnya kerja sama untuk peningkatan pendapatan daerah dengan DKI Jakarta itu, antara KPK dengan provinsi DKI Jakarta sudah dilakukan sebelum Pak Anies, bahkan salah satunya adalah peningkatan pendapatan pegawai itu yang kita kerjakan bersama," ujar Laode.

Selain memaksimalkan pendapatan asli daerah DKI Jakarta dari sektor pajak reklame tersebut, Laode mengatakan semua hal yang berkenaan dengan pemaksimalan pendapatan daerah di DKI akan menjadi kerja sama juga. Salah satu yang sedang dikerjakan yakni terkait pajak tentang pemanfaatan air tanah di gedung-gedung tinggi yang dicurigai tidak membayar yang seharusnya.

"Tadi pak gubernur mengatakan ada hampir satu triliun rupiah per tahun dari reklame saja di DKI Jakarta, tetapi kami yakin potensinya jauh lebih besar dibanding tadi cuma Rp904 miliar lebih. Tapi kita yakin kalau ditertibkan juga akan jauh lebih banyak mendatangkan pendapatan kepada DKI Jakarta. Kedua soal keselamatan juga, karena banyak sekali kalau angin tertimpa, dan  macam-macam dan tentunya untuk keindahan kota Jakarta," ujarnya.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya