Modus Ngaku Tangan Kanan Kapolri, Daud Tipu Korban Rp250 Juta

Tersangka Daud Suyanto (41) diamankan pihak Kepolisian Resor Kota Tangerang.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Sherly

VIVA – Daud Suyanto (41) harus diamankan pihak Kepolisian Resor Kota Tangerang setelah melakukan penipuan pendaftaran anggota Polri. Modusnya, duda satu anak ini berpura-pura mengaku sebagai tangan kanan Kapolri Jenderal Tito Karnavian.

Dituduh Lakukan Penipuan Senilai Rp1,8 Miliar, Vicky Prasetyo Gak Terima

Modus Daud mengaku dengan perwira polisi pangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) untuk meyakinkan korban penipuannya. Bermula saat korban yakni Tafta (25) ingin masuk sebagai anggota Polri dengan cara ringkas. Kemudian, korban dan pelaku berkenalan saat acara pengajian di wilayah Panongan, Tangerang.

"Saat itu saya diajak pengajian sama temen, enggak sengaja kenalan sama Tafta," kata Daud di Mapolsek Panongan, Jumat, 19 Oktober 2018.

10 Negara dengan Jumlah Penipuan Terbanyak, Indonesia?

Selanjutnya, mengetahui Tafta yang ingin masuk Polri dengan cara yang cepat, menimbulkan ide jahat dibenak Daud. Daud pun mulai mengaku dengan cerita bualannya sebagai tangan kanan Kapolri.

"Pas saya bilang, saya ini tangan kanan pak Tito. Dia langsung mau saya bantu buat masuk Polri tanpa tes. Di sana saya langsung minta uang, karena butuh juga buat modal nikah," jelasnya.

Yadi Sembako Terancam 6 Tahun Penjara Imbas Dugaan Kasus Penipuan

Alhasil, korban mengajak pelaku bertemu dengan keluarganya untuk membicarakan perihal mahar yang diminta sebagai biaya masuk anggota Polri.

Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Sabilul Alif menjelaskan, saat keduanya bertemu keluarga korban langsung memberikan uang tunai senilai Rp250 juta.

"Saat itu langsung uangnya dikasih tapi sejak yang dikasih sampai dua bulan kemudian pelaku tidak juga memberikan kabar dan menghilang. Selanjutnya, korban melapor pada kami dan berhasil diamankan di kediamannya di Teluk Naga, Tangerang," tuturnya.

Dari tangan tersangka, petugas mengamankan tiga pucuk senjata jenis air softgun. Tiga senjata air softgun ini digunakan pelaku untuk melancarkan aksi penipuannya.

"Terkait dengan kasus ini pelaku juga mengaku baru melakukan satu kali dengan satu korban ini," ujar Sabilul.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal Pasal 378 KUHPidana dengan hukuman di atas lima tahun penjara.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya