Berkas Kasus Ratna Sarumpaet Bakal Dikirim ke Jaksa

Aktivis Ratna Sarumpaet (tengah) .
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Reno Esnir

VIVA - Kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoax dengan tersangka Ratna Sarumpaet telah memasuki tahap pemberkasan. Nampaknya polisi tak mau menangani kasus itu terlalu lama.

Soal Ratna Sarumpaet, yang Baru Bebas dari Penjara karena Kasus Hoax

Sejauh ini, keterangan saksi sudah cukup. Mulai dari Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, hingga Koordinator Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga, Dahnil Anzar Simanjuntak dimintai keterangan oleh polisi.

Tapi, jika ada keterangan saksi yang perlu untuk ditambahkan, maka penyidik akan memanggil beberapa saksi lagi. 

Usai Bebas, Ratna Sarumpaet Akan Rilis Buku dan Buat Film

"Sampai tahap pemberkasan," kata Kepala Sub Direktorat Kejahatan dan Kekerasan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, saar dikonfirmasi wartawan, Sabtu 20 Oktober 2018.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono menambahkan berkas kasus Ratna akan segera dikirim ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta guna dievaluasi apakah sudah lengkap atau justru harus dilengkapi.

Ratna Sarumpaet Akui ‘Salah’ Masuk Tim Prabowo

"Kita tunggu saja perkembangannya," ucap Argo.

Dalam kasus ini, Ratna Sarumpaet sudah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka. Ratna ditangkap polisi, Kamis 4 Oktober 2018 malam di Bandara Soekarno Hatta saat hendak bertolak ke Santiago, Cile.

Ratna ditangkap atas kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoax terkait penganiayaan terhadapnya. Aktivis kemanusiaan itu disangkakan dengan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 jo Pasal 45 Undang-Undang ITE.  Atas kasus tersebut, Ratna terancam 10 tahun penjara.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya