Nur Mahmudi Ismail Dicegah ke Luar Negeri

Mantan Wali Kota Depok Nur Mahmudi saat tiba di Mapolresta Depok.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Zahrul Darmawan (Depok)

VIVA – Polisi mengirimkan surat ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham untuk mencegah tersangka kasus dugaan korupsi Jalan Nangka, Nur Mahmudi Ismail, ke luar negeri.

Terkuak, Identitas Mayat Dalam Koper Hitam di Cikarang Bekasi

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, mantan Wali Kota Depok itu dicegah ke luar negeri selama enam bulan ke depan.

"Tersangka NM setelah kemarin kami lakukan pencegahan, tanggal 18 Oktober 2018 surat pencegahan ke LN sudah dikirimkan ke Ditjen Imigrasi selama enam bulan ke depan," kata Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Senin, 22 Oktober 2018.

Farhat Abbas Diperiksa Polisi Pekan Ini soal Laporan Penistaan Agama ke Pendeta Gilbert

Terkait perkembangan kasus, Argo mengatakan, penyidik masih melengkapi berkas yang dikembalikan oleh jaksa. Berkas dikembalikan jaksa pada Kamis, 4 Oktober 2018.

"Belum lengkap, P-19 (dikembalikan jaksa), masih diperbaiki oleh penyidik, secepat mungkin kami akan kembalikan ke kejaksaan," ujarnya.

Pengakuan Pembunuh Wanita Open BO yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari

Seperti diketahui, polisi telah menetapkan Nur Mahmudi Ismail dan mantan Sekretaris Daerah Harry Prihanto sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi pembebasan lahan Jalan Nangka Kecamatan Tapos Depok, pada 20 Agustus 2018. Keduanya diduga menyalahi kewenangan dan merugikan negara senilai Rp10,7 miliar. 


 

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary

Nasib 5 Polisi yang Ditangkap Terkait Narkoba di Depok

Polda Metro Jaya mengklaim masih mengusut kasus lima oknum polisi diduga pesta narkoba. Dengan begitu, bakal dilakukan pengusutan perihal dugaan pelanggaran etik serta pi

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024