Polisi Selidiki Dugaan Ratna Oplas Pakai Dana Bantuan Kemanusiaan

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Argo
Sumber :
  • VIVA/Foe Peace

VIVA – Aktivis Ratna Sarumpaet kembali menjalani pemeriksaan, hari ini Senin 22 Oktober 2018 sebagai tersangka dalam kasus penyebaran berita hoax di media sosial. 

Kombes Wira Blak-blakan Kapan Panggil Pendeta Gilbert soal Kasus Penistaan Agama

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono menjelaskan, materi pemeriksaan berkaitan dengan biaya operasi Ratna saat melakukan operasi plastik di Rumah Sakit Khusus Bedah Bina Estetika. 

"Hanya tentang biaya operasi yang ditanyakan kembali," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Senin, 22 Oktober 2018.

Nikita Mirzani Ngaku Dapet Kekerasan dari Rizky Irmansyah, Lita Gading: Lapor Jangan Koar-koar

Meski menanyakan biaya operasi, Argo menjelaskan pemeriksaan kali ini bukan terkait soal dugaan Ratna memakai rekening dana bantuan kemanusiaan korban kapal karam di Danau Toba untuk operasi sedot lemak wajah di rumah sakit kecantikan itu. Dugaan pemakaian rekening pun masih diselidiki polisi. 

"Kalau untuk rekening yang beredar berkaitan dengan Danau Toba, diduga digunakan operasi (Ratna) sedang kami selidiki," kata Argo. 

Eks Ajudan SYL Ungkap Firli Minta Uang Rp50 Miliar, Apa Kabar Berkas Kasus Pemerasan di Polri?

Sayangnya, Argo tak menjelaskan secara rinci apakah penyelidikan soal dugaan penggunaan rekening penggalangan bantuan itu dilakukan terpisah atau tidak dengan kasus hoax Ratna. Dia hanya menyampaikan, saat ini polisi masih berkonsentrasi untuk melengkapi berkas penyidikan milik Rarna yang sudah status tersangka dalam kasus hoaks.  

"Yang terpenting kami fokuskan dahulu untuk tersangka RS (Ratna Sarumpaet)," ujarnya.

Diketahui, polisi telah menetapkan Ratna Sarumpaet sebagai tersangka terkait kasus penyebaran berita hoaks di media sosial. Buntut dari drama penganiayaan itu juga telah menyeret Ratna ke penjara. Polisi meringkus Ratna Sarumpaet saat berada di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Banten pada Kamis, 4 Oktober malam.

Dalam kasus ini, Ratna dijerat Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 46 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun. 


 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya