- VIVA/Foe Peace Simbolon
VIVA – Presiden Partai Keadilan Sejahtera Sohibul Iman yakin, laporan Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah soal dugaan pencemaran nama baik yang dituduhkan kepadanya tidak bisa dilanjutkan.
Sebab, Fahri pernah mencabut laporannya itu. "Kasus ini adalah delik aduan yang mana itu pelapor pada tanggal 14 Mei sudah mencabut laporannya. Saya ketahui, saya baca dari buku-buku hukum dan yurisprudensi yang ada, sebuah delik aduan yang sudah dicabut itu enggak bisa dilanjutkan," kata Sohibul di Markas Polda Metro Jaya, Selasa, 23 Oktober 2018.
Hal itu, lanjut Sohibul, sudah disampaikan ke penyidik. Dia minta penyidik mempertimbangkannya. "Saya percaya Polri bekerja secara profesional ya karena itu saya sangat punya optimisme terkait kasus ini," ujarnya.
Fahri Hamzah melaporkan Sohibul kepada polisi pada 8 Maret 2018. Fahri sempat berwacana akan mencabut laporan itu namun niatnya dibatalkan.
Sohibul dijerat Pasal 27 Ayat 3 dan Pasal 43 ayat 3 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 311 KUHP dan atau 310 KUHP.