Modus Pencurian Tas Pengunjung di Pondok Indah Mall

Ilustrasi pelaku pencurian ditangkap polisi.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Bayu Nugraha

VIVA – Seorang ibu muda diciduk polisi, lantaran mencuri dengan modus geser tas, 24 Oktober 2018 lalu, di kawasan Kampung Duri, Cengkareng, Jakarta Barat. Mirisnya dalam beraksi, dia memanfaatkan kedua anaknya.

img_title Warga China Ditolak Masuk RI karena Colong Barang di Pesawat

Adalah Siti Anita alias Nita (24) nama perempuan itu. Dia diciduk setelah aksi terakhirnya di Toko Swalayan Hero Pondok Indah Mall 1, Jakarta Selatan pada 26 Agustus 2018 lalu.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Membawa dua anak kandungnya yang masih balita, dengan maksud untuk menyamarkan aksi," ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan, Ajun Komisaris Besar Polisi Stevanus Tamuntuan dalam keterangan tertulisnya, Kamis 25 Oktober 2018.

img_title Polisi Anggota Polda Maluku Dikejar Warga Diduga Curi Kalung Emas, Nasibnya Ditahan dan Diperiksa Propam

Selain meringkus Siti, polisi pun menangkap Sunardi alias Asun (50) yang berperan sebagai seorang penadah. Sedangkan Siti sendiri, berperan mengawasi pelaku lain dan mengalihkan perhatian korban yang sedang berbelanja.

Hingga kini polisi masih memburu dua rekan Siti yang buron. Mereka adalah Ucok dan Bunga.

img_title Bikin Geger! Anggota Polres Pangkep Diduga Ikut Aksi Pencurian dan Pemerasan di Maros

"Pelaku bersama temannya yang belum tertangkap, mencari korban yang sedang berbelanja di mal. Kemudian mendekati korban, ketika korban lengah mengambil tas korban," katanya.

Aksinya selalu dilakukan di mall yang ada di Ibu Kota. Mereka beraksi sekitar pukul 13.00 WIB sampai pukul 21.00 WIB.

Dalam aksi terakhirnya, pelaku berhasil menggondol sebuah Iphone X, uang tunai sebanyak 5.000 Baht dan Rp400 ribu, serta kartu Anjungan Tunai Mandiri juga dokumen pribadi lain milik korban. Pada polisi, Siti mengaku uang hasil curian dipakai guna memenuhi kehidupan sehari-hari.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Akibat perbuatannya, kini pelaku harus mendekam dibalik jeruji penjara. Dia dikenakan Pasal 363 KUHP.

"Barang yang diperoleh, seluruhnya dijual kepada Sunardi yang bertindak sebagai penadah dengan harga bervariasi. Tergantung merk dan kondisi barang," katanya.

Pelaku pencurian di Karo ditangkap

Maling Tablet hingga Tabung Gas di Karo Ditangkap, Pelakunya Residivis

Satreskrim Polres Karo mengungkap kasus tindak pidana pencurian yang terjadi di Jalan Kotacane, Gang Karya, Kelurahan Lau Cimba, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo

img_title
VIVA.co.id
19 Oktober 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut