Permohonan Tahanan Kota Ratna Sarumpaet Ditolak

Tersangka penyebaran berita bohong atau hoax Ratna Sarumpaet (kiri) dikawal petugas saat menjalani pemeriksaan di Dirkrimum Polda Metro jaya, Jakarta
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Reno Esnir

VIVA – Mendekam di rumah tahanan (rutan) Polda Metro Jaya, karena kasus penyebaran berita bohong atau hoax, aktivis Ratna Sarumpaet diketahui sudah dijenguk salah satu anaknya, yakni aktris Atiqah Hasiholan, sejak dua hari lalu, tepatnya 6 November 2018.

Soal Ratna Sarumpaet, yang Baru Bebas dari Penjara karena Kasus Hoax

Sebelumnya, saat berada di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Atiqah mengatakan kondisi kesehatan sang ibu mulai menurun. Dengan alasan tersebut, ia pun berupaya memohon penangguhan penahanan ke Polda Metro agar Ratna cukup dijadikan tahanan kota.

Menanggapi hal tersebut, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Argo Yuwono, dalam konferensi pers hari ini, 8 November 2018 mengatakan permohonan tersebut telah ditolak.

Usai Bebas, Ratna Sarumpaet Akan Rilis Buku dan Buat Film

"Untuk permohonan tahanan kota oleh keluarga Ratna Sarumpaet tidak dikabulkan," kata Argo.

Dia menegaskan penahanan Ratna masih dalam tanggung jawab tim penyidik kepolisian. "Jadi masih dilakukan penahanan alasannya adalah subjektivitas penyidik," tuturnya.

Ratna Sarumpaet Akui ‘Salah’ Masuk Tim Prabowo

Upaya penangguhan penahanan ini merupakan yang kedua kali disampaikan pihak keluarga Ratna, yang diwakili oleh Atiqah. Sebelumnya, penangguhan juga ditolak dengan alasan masih memeriksa Ratna sebagai tersangka kasus hoax.

Bahkan, hari ini, seluruh berkas kasusnya telah rampung dan diserahkan ke Kejaksaan. Dalam berkas tersebut terdapat 32 berita acara pemeriksaan (BAP) Ratna, yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, kemudian saksi, dan saksi ahli.

Dalam kasus ini, polisi telah memeriksa sejumlah saksi, di antaranya, Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, Ketua Dewan Kehormatan PAN Amien Rais, dan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta Asiantoro.

Tersangka penyebaran berita bohong atau hoax Ratna Sarumpaet (kiri) dikawal petugas saat menjalani pemeriksaan di Dirkrimum Polda Metro jaya, Jakarta

Selain itu, ada pula Ketua Cyber Indonesia Muannas Al Aidid sebagai pelapor dalam kasus itu, Wakil Ketua Tim Badan Pemenangan Nasional pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Nanik S Deyang.

Kemudian, Koordinator Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) pasangan calon Prabowo-Sandi, Dahnil Anzar Simanjuntak, staf pribadi Ratna, Ahmad Rubangi dan dua orang anak Ratna, Atiqah Hasiholan dan Fathom Saulina. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya