- ANTARA Foto/Didik Suhartono
VIVA – Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusuf mengatakan, sejak penindakan dalam sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) dimulai di Ibu Kota pada 1 November 2018 lalu, pelanggaran terbanyak berada di kawasan Persimpangan Sarinah.
Sementara itu, jumlah pelanggar di Persimpangan Patung Kuda Arjuna Wiwaha lebih sedikit. Diduga, karena sosialisasi yang dilakukan pihaknya lebih dulu di kawasan itu ketimbang di Sarinah.
"Sekarang (sosisalisasi) lebih banyak di Thamrin daripada di Medan Merdeka. Jadi semakin hari semakin berkurang," kata dia di kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Jumat, 9 November 2018.
Selain akan melakukan penindakan, pihaknya akan kembali mengingatkan para pengendara kalau sistem tilang elektronik sudah berlaku di kedua kawasan itu. Hal tersebut tentu agar mereka tak lagi melakukan pelanggaran.
Ia menjelaskan, kamera closed circuit television (CCTV) asal Tiongkok yang dipakai untuk penindakan dalam sistem E-TLE berfungsi dengan baik. Semua bisa merekam nomor polisi dan kendaraan yang melanggar.
Kendala yang ada masih sama seperti yang terjadi dalam uji coba. Di mana adanya nomor polisi kendaraan yang terhalang kendaraan lain hingga tak terekam.
Untuk kasus ini, pihaknya akan tetap memakai cara yang sama dalam uji coba. Yakni, si pelanggar akan ditilang manual dengan bantuan anggota di lokasi yang diberikan informasi dari anggota yang memantau lewat kamera CCTV.
"Kalau memang mobil yang di depannya ada mobil lagi, ya enggak kena dong pelat nomornya. Kalau seperti itu, biasanya kita tindak manual," ucap dia. (ase)