Pembunuh Sopir Grab Mengaku Terpaksa Bunuh Korban

Aparat Polres Kota Tangerang tangkap tersangka pembunuh sopir Grab
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Sherly (Tangerang)

VIVA - Satu dari tiga pelaku pembunuh sopir Grab, Jap Son Tauw, yang ditemukan tewas di Tangerang, FF (17), mengaku terpaksa melakukan pembunuhan tersebut.

Minta Uang Buat Bayar Utang dan Cicilan Motor, Fitri Tewas di Tangan Mantan Suami

Dikatakannya, awalnya ia takut untuk membunuh korban yang telah berumur tersebut. Namun, ia diminta dua rekannya yang lain yakni, REF dan RLP, untuk menghabisi nyawa korban untuk menghilangkan jejak.

"Saya duduk di depan, awalnya enggak mau bunuh, takut. Tapi diminta bunuh korbannya, kalau enggak nanti enggak dapat bagian. Saya di sana langsung diam dan akhirnya melakukan itu," kata FF di Mapolresta Tangerang, Senin, 12 November 2018.

Ketika Santet Gagal, Pembunuh Bayaran Akhirnya Dipilih Novi untuk Eksekusi Mertua

Ketiga pelaku pun memang sudah berencana melakukan pembunuhan dengan membawa sejumlah alat seperti pisau dan tali. Untuk aksi pembunuhan dan pencurian tersebut, remaja ini mengaku baru melakukan pertama kali.

"Ngejualnya Rp20 sampai Rp50 juta, tergantung mobilnya nanti dibagi tiga. Saya belum tahu dibagi berapa. Uangnya cuma buat hidup saja," katanya.

Kronologi Pembunuhan Ibu dan Anak di Palembang, Korban Dieksekusi dengan Blencong

Kasat Reskrim Polresta Tangerang, AKP Gogo Galesung, mengatakan pelaku FF melakukan pembunuhan dengan menggorok leher korban. Sedangkan dua lainnya yang duduk di bangku belakang mengikat pelaku menggunakan tali yang sudah disiapkan.

Untuk menghapus jejak, mereka membuang jasad korban di lokasi sepi Pasar Kemis, Tangerang, dengan membuangnya ke sungai menggunakan batu sebagai alat pemberat sehingga korban tenggelam dan tidak terbawa arus.

"Mereka ini membunuh korban di kawasan Jakarta sampai Tangerang, langsung dibuang dan mobil sendiri ditinggalkan mereka di Pakuhaji karena ketakutan setelah penadah yang sudah janjian sama mereka ini tidak kunjung memberi kabar," katanya.

Diketahui, korban mendapat order dari akun seorang perempuan berinisial Y dengan rute Duta Harapan Indah, Jakarta Utara, menuju Kapuk Pasar Alam, Jakarta Barat pada Rabu, 7 November 2018 lalu.

Korban yang menerima order pukul 22.15 WIB, diperkirakan tiba di lokasi penjemputan pukul 22.35 WIB. Namun, pada pukul 22.44 WIB, ponsel milik JST tak lagi aktif. Selanjutnya pada Rabu, 7 November 2018, kepolisian dan keluarga mendapati korban yang sudah mengambang dengan kondisi mengenaskan di Tangerang.

Akibat perbuatannya, para pelaku nantinya akan dijerat dengan pasal 340 dan 353 dengan ancaman maksimal hukuman mati. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya