Polisi Bekuk Komplotan Perampok Bersenjata di Tangerang

Polisi Tangkap Pelaku pencuri di Tangerang
Sumber :
  • VIVA/Sherly

VIVA – Petugas kepolisian menangkap delapan pelaku pencurian dengan pemberatan hingga menewaskan satu korban yakni, Jamal Saputra, di Jalan Raya STPI Curug, Tangerang.

Tampang Pelaku Perampokan Sadis Turis Perancis di Bukit Sipiso-piso Kabupaten Karo

Bermula, saat komplotan ini mendatangi kios baju milik korban di Curug, Tangerang pada Selasa, 30 Oktober 2018 lalu pukul 03.00 WIB. Saat itu, para pelaku melihat korban hendak membuka kiosnya sembari memegang telepon genggam dan bersiap berjualan. Kemudian, para pelaku menghampiri korban dan mencoba merampas telepon milik korban, namun korban melawan.

"Saat korban melawan, pelaku utama yakni, Hendra langsung menembak korban hingga korban tewas saat perjalanan menuju rumah sakit," kata Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Ferdy Irawan, Senin, 12 November 2018.

Melawan Aparat, Perampok Sadis Wisatawan Prancis di Karo Dihadiahi Timas Panas

Melihat korban yang telah lemas, para pelaku langsung melarikan diri. Selang beberapa hari kepolisian berhasil menangkap komplotan tersebut di Lebak, Banten. Saat proses penangkapan, Hendra yang merupakan pelaku utama ini tewas usai diberi timah panas lantaran melawan petugas.

Sedangkan, tujuh lainnya yakni, M (25), S (22), A (28), R (19), AS (19), S (24) dan M (19) diamankan ke Mapolres untuk pemeriksaan lanjutan. Dari hasil pemeriksaan, para pelaku merupakan komplotan perampok sadis yang memang kerap melukai korbannya saat melancarkan aksi.

Viral Mobil Truk Ekspedisi Kirim Barang Digondol Komplotan Maling di Cilandak Jaksel

"Mereka adalah spesialis pencurian dengan kekerasan dan pemberatan yang beroperasi sudah satu tahun di sekitar kawasan Tangerang dan tak segan melukai korbannya," ujarnya.

Polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti hasil kejahatan dan alat bukti yang digunakan pelaku dalam beraksi diantaranya, 2 selongsong peluru, 1 proyektil, senjata api jenis FN, 4 unit sepeda motor, sebilah golok, satu airsoft gun, 3 kunci leter T, 11 mata kunci leter T, 6 anak kunci dan 7 handphone.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 365 Jo 363 KUH Pidana dengan ancaman pidana penjara maksimal penjara 12 tahun.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya