Polisi Bongkar Kasus Penipuan Rp23 Triliun Modus Cairkan Dana Raja

Polda Metro merilis kasus penipuan dengan modus mencairkan dana raja-raja
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Foe Peace Simbolon

VIVA – Polisi membongkar kasus dugaan penipuan sebesar Rp23 triliun, dengan modus pura-pura bisa mencairkan dana raja-raja Indonesia dari World Bank dan bank di Singapura. Dalam perkara ini, Ratna Sarumpaet, tersangka penyebaran berita bohong, menjadi salah satu korbannya.

Polisi Ungkap Motif TikToker Galih Loss Buat Konten Diduga Menistakan Agama

Ratna sempat menyerahkan uang sebesar Rp50 juta kepada para pelaku. Sebab, dia tergiur dengan janji pelaku yang mampu mencairkan uang milik raja-raja Indonesia yang tersimpan di dua bank, yakni Bank Singapura dan World Bank. 

Ada empat orang yang diciduk dalam kasus ini. Mereka berinisial HR (39), DS (55), AS (58), dan RM (52). Sementara itu, satu orang lagi hingga kini masih buron, yaitu berinisial TT. 

TikToker Galih Loss Resmi Ditahan, Terancam Hukuman Penjara 6 Tahun

Kasus ini terbongkar, ketika polisi meminta keterangan Ratna dalam kasus yang menimpanya. Kepada polisi, Ratna mengatakan, soal sosok DS dan RM  merupakan teman lamanya. Dia sempat bertemu dengan keduanya di salah satu hotel di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat.

Dalam pertemuan itu, dia sempat bercerita soal klaim penganiayaan yang menimpanya, serta soal kelanjutan pencaian uang milik raja-raja Indonesia tersebut.

Polisi Tetapkan TikToker Galih Loss Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penodaan Agama

"Kenapa Bu RS nyebut nama DS? Karena, yang bersangkutan atau Bu RS ketemu di Kemayoran di hotel. Dia berhadapan langsung dengan DS. Dia menyampaikan bahwa yang bersangkutan dianiaya oleh seseorang, mengalami penganiayaan," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Markas Polda Metro Jaya, Senin 12 November 2018.

Dari keterangan itu, DS dan RM pun dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi kasus Ratna. Namun, dalam meminta keterangan itu, penyidik membongkar kasus lain, yakni kasus penipuan yang bermodus pencarian dana senilai Rp23 triliun.

"Dan, selain dia diberitahu ibu RS (soal penganiayaan), dia juga membicarakan adanya uang Rp23 triliun. Uang itu adalah uangnya raja- raja Indonesia. Tersangka D ini menceritakan kelanjutan uang raja-raja yang kalau dikumpulkan ada 23 triliun di sana," ujar Argo.

Setelah itu, polisi membuat laporan model A dan melakukan penyelidikan. Hasilnya, polisi menciduk dua pelaku lain, yaitu HS dan AS.

Selain Ratna, seorang korban lainnya berinisial TNA juga terperdaya, sehingga mememberikan uang senilai Rp940 juta. 

Argo menjelaskan, para tersangka memang menyusun semua rencana penipuan dengan matang. Masing-masing mereka membagi perannya. Dalam kasus ini, empat pelaku dijerat dengan Pasal 378 tentang Penipuan, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya