Polisi Serahkan Richard Muljadi ke Kejaksaan

Tersangka kasus penyalahgunaan narkotika Richard Muljadi, saat diserahkan ke kejaksaan.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Foe Peace Simbolon

VIVA – Penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, menyerahkan tersangka kasus penyalahgunaan narkotika, Richard Muljadi ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 13 November 2018. 

Penangkapan Komika Fico Fachriza Buntut Konsumsi Tembakau Gorilla

Selain Richard, barang bukti dalam kasus ini juga diserahkan ke Kejari Jakarta Selatan. Dengan penyerahan ini, Richard telah menjadi tahanan Kejaksaan dan akan segera menjalani persidangan.

"Hari ini sudah siap kami kirim," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Markas Polda Metro Jaya, Selasa.

Istri Ardhito Pramono Datangi Polres Metro Jakarta Barat

Richard tampak digiring keluar dari Gedung Dirresnarkoba Polda Metro Jaya, sekitar pukul 11.00 WIB. Dia menggunakan baju tahanan celana pendek, serta kacamata. Sementara itu, rambutnya tampak klimis.

Dalam kesempatan itu, Richard memilih bungkam kepada awak media. "Setelah berkas lengkap, kami kirim ke Kejari Jaksel hari ini," kata Argo.

Profil Ardhito Pramono, Terjerat Dugaan Kasus Narkoba

Seperti diketahui, polisi telah menetapkan Richard sebagai tersangka dan menahannya atas kasus kepemilikan kokain seberat 0,038 gram. Richard telah dinyatakan positif sebagai pengguna kokain melalui pemeriksaan urine.

Richard diringkus usai mengonsumsi kokain di dalam toilet sebuah restoran di kawasan SCBD, Jakarta, Rabu 22 Agustus 2018, sekitar pukul 01.00 WIB.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan merilis kasus sabu.

Polisi Surabaya Bongkar Kasus Narkoba, Sita 46 Kg Sabu

Kasus tersebut adalah pengembangan dari kasus serupa dengan barang bukti 45 kilogram sabu pada Desember 2021 lalu.

img_title
VIVA.co.id
2 Maret 2022