Parah, Bapak Ajak Dua Anaknya Mencuri

Tersangka pencurian sendal di Kota Malang.
Sumber :
  • VIVA/ Lucky Aditya.

VIVA - Perilaku yang diterapkan oleh seorang bapak berinisial JJ (39 tahun) kepada dua anaknya berinisial MT (19 tahun) dan PK (16 tahun) tidak pantas untuk ditiru. Biasanya, orangtua mengajarkan kebaikan. Tapi JJ justru mengajak kedua anaknya untuk mencuri.

Pelaku Pencurian Motor Tewas Dikeroyok Massa di Tangerang

Kapolres Malang Kota, Ajun Komisari Besar Polisi Asfuri, mengatakan pencurian terjadi di rumah Tuminah, warga Jalan Tapak Siring, Klojen, Kota Malang, pada Minggu, 11 November 2018. Ketiga pelaku mencuri saat siang bolong.

"Pelakunya satu keluarga, kebetulan tetangga dekat korban. JJ adalah bapaknya, MT anak pertama, dan PK adalah anak kedua. Awal penangkapan, saat olah TKP polisi menemukan sandal pelaku tertinggal di rumah korban," kata Asfuri, Selasa, 13 November 2018.

Apes, Pelaku Curanmor di Medan Ditangkap Polisi Karena Ketahuan Jual Motor Curian di Medsos

Polisi langsung melakukan penyelidikan mendalam kepada terduga pelaku. Hasilnya, sandal yang tertinggal diketahui milik PK. Pelaku mengaku mencuri bersama bapak dan kakaknya. Rumah korban sendiri bersebelahan dengan rumah ketiga pelaku.

"Tidak sampai 24 jam, kami tangkap. Korban adalah pembantu rumah tangga, kerugian uang sebesar Rp16 juta. Barang bukti dari tersangka uang Rp10 juta, kalung emas dan cincin emas. Dari tersangka kami amankan alat-alat untuk melakukan pencurian berupa pisau dan linggis," ujar Asfuri.

Pengakuan Miris Pencuri di Minimarket Semarang Setelah Diamankan Polisi

Kepada polisi, JJ mengaku ide mencuri ide mencuri berawal darinya. Sebelumnya, JJ pernah diminta tolong oleh korban untuk mencari uang yang hilang. Setelah berhasil menemukan uang yang hilang, niat jahat pelaku kemudian muncul.

"Setelah tahu korban punya uang banyak akhirnya mengajak anak mencuri. PK bertugas masuk terlebih dahulu dengan mencongkel pintu, dan diikuti bapak dan kakak," tutur Asfuri.

Setelah berhasil menggarong uang dan perhiasan, bapak dan kakaknya keluar dari rumah korban. Sedangkan PK mengunci rumah dan keluar melalui atap plafon. Sebelum merancang pencurian, JJ menjanjikan kedua anaknya untuk dibelikan handphone hasil dari pencurian.

"Jadi PK keluar dari atap dan menutup pintu dari dalam agar seolah-olah tidak ada pencurian. Saat merencanakan, ayahnya menjanjikan membelikan HP untuk kedua anaknya," kata Asfuri.

Diketahui, JJ merupakan pedagang jajanan keliling, sedangkan MT merupakan pegawai laundry, serta PK masih berstatus pelajar. Uang hasil curian tersisa Rp10 juta, sebagian telah dibelanjakan untuk membeli pakaian.

"Ada yang dibelikan baju, jaket, topi sama kedua anaknya. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman 7 tahun kurungan penjara," ujar Asfuri. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya