Dua Pejabat BPBD Bekasi Ditahan, Disangka Korupsi Beras Bencana

Kepala Kejaksaan Negeri Bekasi, Hermon Dekristo
Sumber :
  • VIVA/Dani

VIVA – Dua pejabat Badan Penanggulangan Bencana Daerah atau BPBD Kota Bekasi ditahan oleh Kejaksaan Negeri setempat. Mereka disangka melakukan tindak pidana korupsi atas pengadaan cadangan beras pemerintah yang merugikan negara Rp1,8 miliar.

Daniel Mananta Jadi Mak Comblang Sandra Dewi dan Harvey Moeis yang Kini Diduga Korupsi

Kedua tersangka diketahui identitasnya sebagai Ahmad Dumiyati dan Feri Santoso, masing-masing menjabat Pelaksana Harian BPBD dan staf pelaksana BPBD. Mereka ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Bulak Kapal, Bekasi Timur, Kota Bekasi.

Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Bekasi, Hermon Dekristo, kasus itu bergulir pada tahun 2016. Kala itu BPBD Kota Bekasi mengajukan permohonan Cadangan Beras Pemerintah (CBP) kepada Perum Bulog di Karawang.

Deretan Barang Branded yang Pernah Dipakai Sandra Dewi, Harganya Bikin Geleng-geleng

"Permohonan bantuan CBP itu diklaim pelaku sebagai tindak lanjut penerbitan surat siaga bencana darurat oleh Wali Kota Bekasi," katanya di Bekasi pada Kamis, 15 November 2018.

Dari situ, Feri melengkapi surat permohonan dengan melampirkan data korban bencana banjir, termasuk surat penetapan siaga bencana. Kemudian surat itu dikirim ke Perum Bulog Karawang. Tak lama permohonan itu akhirnya disetujui.

Sandra Dewi Blak-blakan! Kehidupan Mewah Dibalik Skandal Korupsi Suami

Ahmad Dumiyati dan Feri Santoso lalu mengambil beras cadangan itu di gudang baru warung Bongkok, Cibitung. Beras yang diberikan sebanyak 100 ton. Namun hanya 13.425 kilogram yang disalurkan kepada korban banjir. Sisanya sebanyak 86.575 kilogram diduga dijual oleh Feri.

Bahkan, Hermon menjelaskan, uang hasil penjualan beras untuk biaya operasional pendistribusian beras, dibagikan kepada relawan, utang kegiatan sekretariat, pembayaran utang pada pedagang beras, dan sisanya untuk keperluan pribadi Feri dan Kepala BPBD yang menjabat saat itu, Herry Ismiraldi.

Tindakan serupa ternyata diulangi pada 2017. Saat itu, atas perintah mantan kepala BPBD, Herry Ismiraldi, Feri melakukan hal yang sama. Setelah diselidiki ternyata Wali Kota Bekasi tidak pernah mengeluarkan surat siaga bencana. Surat itu dibuat sendiri oleh Feri dengan cara dipindai dan dibuat seperti aslinya.

"Pelaku men-scan tanda tangan Wali Kota, dan sudah ada empat puluh satu saksi yang sudah kami periksa,” kata Hermon.

Kerugian negara akibat tindakan kedua orang itu, antara lain pada 2016 sebesar Rp886 juta, dan pada 2017 sebesar Rp992 juta. Total kerugian sebesar Rp1,8 miliar. (mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya