Kompleks Elite di Depok Jadi Lokasi Favorit Dua Begal Ingusan

Polresta Depok saat gelar konpers penangkapan begal, Kamis, 15 November 2018.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Zahrul Damawan.

VIVA - Satuan Reskrim Polresta Depok berhasil meringkus dua remaja ‘ingusan’ modus begal menggunakan celurit. Dalam aksinya, para pelaku tak segan-segan melukai korban dengan cara keji.

TikToker Galih Loss Minta Maaf Usai Prank Teriaki Ojol Begal Motor Berujung Hujatan Netizen

Kepala Satuan Reskrim Polresta Depok, Komisaris Deddy Kurniawan mengungkapkan, kedua pelaku yang berhasil dibekuk itu berinisial RR (18 tahun) dan DW (17 tahun). Keduanya diringkus di tempat persembunyiannya di kawasan Pancoran Mas Depok pada Kamis dinihari, 15 November 2018.

"Keduanya kami ringkus setelah melukai korban atas nama Aldy Pratama (17 tahun) saat sedang nongrong di kawasan Boulevard GDC pada Minggu malam lalu. Motifnya ingin mengusai barang korban, dalam hal ini ponsel," kata Deddy pada wartawan di Mapolresta Depok.

Begal Sadis, Modus Ban Kempes Lalu Tikam Korbannya 9 Kali dan Rampas Emas juga Uang

Kejadian itu bermula ketika korban bersama dua rekannya sedang nongkrong di depan kantor pemadam kebakaran GDC, tepatnya di Jalan Boulevard. Ketika itu korban didatangi oleh dua orang pelaku dengan berpura pura menanyakan alamat.

"Modusnya nanya alamat setelah itu meminta hape korban yang ada di TKP dengan cara mengancam dengan cerulit. Namun setelah Hp diserahkan pelaku kemudian membacok perut korban mengggunakan senjata tajam ini," kata Deddy.

Geger Mako Polda Lampung Ditembaki OTK, Polisi Buru Pelaku

Dari hasil penyelidikan diketahui, aksi sadis itu dilakukan para tersangka dalam kondisi mabuk minuman keras. "Dugaan kami pelaku ini sudah berulangkali melakukan aksi serupa. Korbannya dipilih secara acak," katanya.

Akibat peristiwa itu, korban sampai dengan hari ini masih terbaring lemah di rumah sakit karena mengalami luka cukup serius di bagian perut. Adapun barang bukti yang berhasil diamankan petugas ialah sebilah celurit yang dibeli pelaku dari media sosial seharga Rp150 ribu dan Hp korban.

"Atas perbuatannya kedua tersangka kami jerat dengan pasal 365 tentang pencurian dengan kekerasan yang ancaman hukumannya di atas 10 tahun penjara," kata Deddy. (mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya