Pembunuh Satu Keluarga di Bekasi Jadi Tersangka

Pembunuh satu keluarga di Bekasi (tengah)
Sumber :
  • VIVA/ Foe Peace Simbolon.

VIVA – Terduga pelaku pembunuhan terhadap satu keluarga di Bekasi, HS, ternyata menghabisi nyawa Diperum Nainggolan bersama sang istri, Maya Ambarita dengan menggunakan sebuah linggis.

Usai Cekcok Hebat dan Bergumul di Kamar, Suami Sadis Ini Tega Bunuh Istri Pakai Obeng

Linggis itu pun diakunya dibuang usai melakukan perbuatan keji itu guna menghilangkan jejak. Linggis dibuangnya di kawasan Kalimalang.

"Ya HS membuang linggis tersebut," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono saat dikonfirmasi wartawan, Jumat 16 November 2018.

Polisi Usut Dugaan Pelecehan Seksual yang Dilakukan Eks Ketua DPD PSI Jakbar

Sementara itu, kedua anak Diperum dibunuh dengan cara yang berbeda. Sarah dan Arya Nainggolan dibekap hingga tewas karena tak bisa bernapas.

Setelah sempat mengelak dengan membuat alibi, HS sendiri akhirnya mengakui kalau dia yang membunuh Diperum sekeluarga. Atas hal itu, HS pun telah ditetapkan jadi tersangka. "Ya, HS akhirinya mengakui yang membunuhnya (Diperum sekeluarga)," ucapnya lagi.

Terdakwa Yosep Subang Diadili Bunuh Istri dan Anak Demi Uang, Korban Dibacok Pakai Golok

Untuk diketahui, sebanyak empat orang ditemukan tak bernyawa dalam kediamannya di kawasan Jalan Bojong Nangka 2, Pondok Gede, Bekasi, Selasa 13 November 2018 pagi tadi. Mereka diduga korban pembunuhan.

Keempat orang tersebut adalah satu keluarga yang terdiri dari pasangan suami-istri dan dua orang anaknya. Keempat orang tersebut yakni, Diperum Nainggolan (38), Maya Ambarita (37), Sarah Nainggolan (9), serta Arya Nainggolan (7).

Petugas dari Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Polres Metropolitan Tangerang melakukan perekaman data pemohon SIM di Mal Pelayanan Kantor Pemerintahan Kota Tangerang, Tangerang, Banten

SIM Mati Bisa Diperpanjang, Tidak Perlu Bikin Baru

Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah dokumen penting bagi pengguna kendaraan bermotor. Masa berlaku SIM memiliki batas waktu, dan perlu diperpanjang sebelum habis. Pada hari

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024