Bunuh Satu Keluarga, Haris Terancam Hukuman Mati

Konferensi Pers kasus pembunuhan sekeluarga di Bekasi
Sumber :
  • VIVA / Foe Peace

VIVA – Pembunuh satu keluarga di Bekasi, Haris Simamora (23) terancam hukuman pidana mati atas perbuatannya kejinya.

Izin Menginap di Kantor Polisi, Pria Tuban Ini Ternyata Baru Membunuh Istrinya

"Dia terancam hukuman pidana mati," kata Wakapolda Metro Jaya, Brigjen Pol Wahyu Hadiningrat di Mapolda Metro Jaya, Jumat 16 November 2018.

Polisi menjerat pelaku dengan pasal berlapis yaitu, Pasal 365 ayat (3) KUHP dan atau Pasal 340 Subsider Pasal 338 KUHP.

Pengakuan Mengejutkan Wanita yang Bunuh Keponakan Lalu Disembunyikan di Tempat Dupa

"Pembunuhan berencana dan pencurian dengan pemberatan," kata Wahyu menambahkan.

Untuk diketahui, empat orang ditemukan tak bernyawa dalam kediamannya di kawasan Jalan Bojong Nangka 2, Pondok Gede, Bekasi, Selasa 13 November 2018 pagi tadi. 

Terungkap, Wanita Open BO Ditemukan Tewas di Pulau Pari Dibunuh di Bekasi

Keempat orang tersebut adalah satu keluarga yang terdiri dari pasangan suami-istri dan dua orang anaknya. Keempat orang tersebut yakni, Diperum Nainggolan (38), Maya Ambarita (37), Sarah Nainggolan (9), serta Arya Nainggolan (7). (mus)
 

Lokasi penemuan jasad EV, korban pembunuhan oleh tantenya di Tangerang

Skenario Tante Bunuh Keponakan di Tangerang, Ambil Perhiasan Korban Biar Dikira Kasus Pencurian

Seorang perempuan berinisial LN (40) ditangkap usai membunuh keponakannya inisial EV yang masih berusia 7 tahun.

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024