- VIVA / Foe Peace
VIVA – Pembunuh satu keluarga di Bekasi, Haris Simamora (23) terancam hukuman pidana mati atas perbuatannya kejinya.
"Dia terancam hukuman pidana mati," kata Wakapolda Metro Jaya, Brigjen Pol Wahyu Hadiningrat di Mapolda Metro Jaya, Jumat 16 November 2018.
Polisi menjerat pelaku dengan pasal berlapis yaitu, Pasal 365 ayat (3) KUHP dan atau Pasal 340 Subsider Pasal 338 KUHP.
"Pembunuhan berencana dan pencurian dengan pemberatan," kata Wahyu menambahkan.
Untuk diketahui, empat orang ditemukan tak bernyawa dalam kediamannya di kawasan Jalan Bojong Nangka 2, Pondok Gede, Bekasi, Selasa 13 November 2018 pagi tadi.
Keempat orang tersebut adalah satu keluarga yang terdiri dari pasangan suami-istri dan dua orang anaknya. Keempat orang tersebut yakni, Diperum Nainggolan (38), Maya Ambarita (37), Sarah Nainggolan (9), serta Arya Nainggolan (7). (mus)