Haris Simamora Sudah Berencana Bunuh Satu Keluarga di Bekasi

Pembunuh satu keluarga di Bekasi (tengah)
Sumber :
  • VIVA/ Foe Peace Simbolon.

VIVA – Haris Simamora (23) ternyata telah merencanakan pembunuhan terhadap empat orang yang masih keluarganya sendiri di kawasan Jalan Bojong Nangka 2, Pondok Gede, Bekasi, Selasa 13 November 2018.

Wanita Hamil di Bekasi Dibegal Enam Pria

Wakapolda Metro Jaya, Brigjen Pol Wahyu Hadiningrat mengatakan, dari pemeriksaan dapat dipastikan kalau Haris Simamora ternyata merencanakan perbuatan kejinya itu.

"Sudah merencanakan, dia datang malam hari ke rumah karena biasa bertamu," katanya di Mapolda Metro Jaya, Jumat 16 November 2018.

Grand Mall Bekasi Kebakaran, 7 Mobil Damkar Diturunkan ke Lokasi

Dia sudah merencanakan perbuatannya itu beberapa hari sebelum hari kejadian. Karena dia masih sepupu dari korban atas nama Maya Ambarita, maka Diperum Nainggolan tak menaruh curiga sama sekali saat Haris bertamu ke rumah mereka Senin 12 November 2018 malamnya.

"Dia enggak (masuk dengan cara) mencongkel (pintu atau jendela). Seperti biasa saja datang ke sana bertamu," katanya.

Penampakan Gudang Limbah Styrofoam di Cikarang Terbakar

Untuk diketahui, sebanyak empat orang ditemukan tak bernyawa dalam kediamannya di kawasan Jalan Bojong Nangka 2, Pondok Gede, Bekasi, Selasa 13 November 2018 pagi tadi. Mereka diduga korban pembunuhan.

Keempat orang tersebut adalah satu keluarga yang terdiri dari pasangan suami-istri dan dua orang anaknya. Keempat orang tersebut yakni, Diperum Nainggolan (38), Maya Ambarita (37), Sarah Nainggolan (9), serta Arya Nainggolan (7).

Pengungkapana kasus ini dilakukan polisi setelah mobil yang dilarikan pelaku ditemukan berada di kawasan Cikarang, Jawa Barat. Dalam mobil dengan nomor polisi B 1075 UOC itu ditemukan banyak darah.

Pelaku Haris kemudian melarikan diri dan dia ditangkap polisi saat berada di kaki Gunung Guntur, Garut, Jawa Barat. Pada polisi, dia mengaku akan mendaki gunung.

Atas perbuatannya itu, Haris Simamora terancam hukuman pidana mati. Penyidik menjerat pelaku dengan pasal berlapis yaitu, Pasal 365 ayat (3) KUHP dan atau Pasal 340 Subsider Pasal 338 KUHP.

"Pembunuhan berencana dan pencurian dengan pemberatan ya," kata Wahyu.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya