Jaringan Penipu Online Lewat Email Dibekuk Polisi

Jaringan Nigeria Penipu dengan Modus Melalui Email Dibekuk Polisi
Sumber :
  • VIVA/Bayu Nugraha

VIVA – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengungkap kasus penipuan dengan modus melalui pesan elektronik atau email jaringan negara Nigeria yang beroperasi di Indonesia. 

Waspada Penipuan Kerja Paruh Waktu yang Marak di Shopee

Saat melancarkan aksi kejahatannya, pelaku menggunakan email dengan identitas hijacking/419 Nigerian Scam/ bussiness email compromise.

Setidaknya, ada tiga tersangka yang dijerat dalam kasus ini yaitu, Ndubuike Gilber Ukpogu (30) warga negara Nigeria, Dina Febriyanti (31) warga asal Indonesia, Puput Bambang (35) warga asal Indonesia. 

Peringatan Penting, Hati-Hati dengan Penawaran Haji Tidak Resmi di Media Sosial

"Berdasarkan dari hasil pemeriksaan para saksi, tersangka dan barang bukti, dapat diambil kesimpulan bahwa benar telah terjadi tindak pidana penipuan melalui media internet," kata Kasubdit II Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Komisaris Besar Polisi Rickynaldo Chairul, di Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Jakarta Pusat, Jumat, 16 November 2018.

Menurut Rickynaldo, modus para pelaku Ndubuike Gilber Ukpogu mendapatkan perintah melalui email dari seorang peretas bernama MR. BRIGHT di Nigeria. Peretas itupun saat ini sudah dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO). 

Areum Eks T-ARA Akhirnya Putus dengan Pacarnya Usai Menimbulkan Kontroversi

"(Dia) di Nigeria untuk membuka rekening bank penampung," ucap dia. 

Kemudian, jaringan Nigeria itu meminta bantuan kepada tersangka Dina Febrianti untuk membuka rekening bank menggunakan KTP palsu di berbagai bank di Jakarta. Lalu, pelaku Puput Bambang juga memiliki peran yang sama dalam kejadian ini.

Rickynaldo menambahkan, jaringan ini telah menipu salah satu korban atas nama Louisa Poh sebanyak Rp271 juta di rekening penampung di salah satu bank swasta. Setelah dilakukan penyidikan, dari hasil analisis transaksi keuangan rekening bank milik tersangka ternyata banyak korban lain dari berbagai negara.

"Hasil kalkulasi analisis transaksi keuangan, total kerugian dari para korban baik dari dalam dan luar negeri mencapai miliaran rupiah," kata dia.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 263, Pasal 378 KUHP, Pasal 30 Ayat (1), Ayat (2) Ayat (3), Pasal 35, Pasal 36 Undang-Undang ITE Nomor 19 Tahun 2016, Jo Pasal 82, Pasal 85 Undang-Undang No. 3 Tahun 2011 Tentang Transfer Dana. Kemudian Pasal 3, Pasal 5 Dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang TPPU.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya