Logo BBC

'Uang Bau' Tak Memadai, Kisah Warga Bantar Gebang Terdampak Bau Sampah

Sejumlah truk pengangkut sampah DKI Jakarta melintas di area Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gebang, di Bekasi, Jawa Barat
Sejumlah truk pengangkut sampah DKI Jakarta melintas di area Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gebang, di Bekasi, Jawa Barat
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Risky Andrianto

Meski telah mendapat dana kompensasi dampak bau sampah, sejumlah warga Bantar Gebang, Bekasi, mengeluhkannya. Pasalnya, `duit bau` yang diterima tidak sebanding dengan dampak yang dialami warga.

Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang di Bekasi, Jawa Barat, merupakan salah satu tempat pembuangan terbesar yang ada di Asia, dengan luas lebih dari 110 hektar.

Tiap harinya, 9000 ton sampah dikirim ke Bantargebang, 7000 ton diantaranya merupakan sampah dari ibukota Jakarta yang berjarak 25 kilometer dari Bantargebang.

Bau menyengat keluar dari gundukan-gundukan sampah ke kawasan tempat tinggal warga di sekeliling.

Meskipun terletak di Kota Bekasi, status tanah dimiliki oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Pemprov DKI berkewajiban membayar kompensasi untuk ribuan keluarga yang tinggal di sekitar daerah Bantar Gebang sebagai ganti rugi dari dampak bau sampah.

`Uang bau,` begitu mereka menyebutnya, mereka terima setiap tiga bulan sekali dengan besaran Rp600.000. Artinya, tiap bulan mereka mendapat jatah Rp200.000 sebagai ganti rugi dari dampak bau sampah Bantar Gebang.

Meski telah mendapat dana kompensasi, sejumlah warga Bantar Gebang mengeluhkannya dan menyatakan uang yang mereka terima tak sebanding dengan apa yang mereka alami setiap hari.