Hercules Terancam Tujuh Tahun Penjara

Hercules (tengah) ditangkap Polres Jakarta Barat.
Sumber :
  • Istimewa

VIVA –   Hercules Rosario Marshal terancam hukuman kurungan tujuh tahun penjara atas kasus yang kini menimpanya. Pasalnya, dia dikenakan pasal 170 KUHP dan pasal 335 KUHP yang ancaman hukumannya kurungan tujuh tahun penjara.

Jawara Makassar Daeng Oding Ajak Duel Mantan Preman Legendaris Hercules

"Iya ancamannya tujuh tahun penjara," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Edi Suranta Sitepu saat dikonfirmasi VIVA, Rabu 21 November 2018.

Hingga kini, pihaknya masih melakukan pemeriksaan intensif pada Hercules. Dia diciduk atas kasus dugaan pengerusakan dan pendudukan lahan.

Gus Miftah Kaget Melihat Harta Kekayaan Hercules: Punya Satu Pasar dan Kapal Ikan

Untuk diketahui, Hercules diciduk sore ini. Dia diciduk di kediamannya di kawasan Kompleks Kebun Jeruk Indah, Blok E 12 A, Kembangan, Jakarta Barat.

Tak lama usai diciduk, Hercules sendiri statusnya langsung dinaikkan jadi tersangka. Dari tangannya polisi menyita beberapa bukti kuitansi, bukti pembayaran yang dilakukan pemilik lahan terhadap kelompok preman.

Hercules Curhat Ditantang Jawara Garut, Habib Bahar: Cari Sensasi Aja Itu Orang

Hercules diamankan diduga terkait kasus pendudukan tanah di Kalideres oleh puluhan preman. Namun, kepolisian belum merinci lebih jauh karena hingga kini dilakukan pemeriksaan intensif.

Jokowi: Indonesia Segera Salurkan Bantuan ke Gaza lewat Udara

Jokowi mengatakan bahwa pemerintah Indonesia segera mengirimkan bantuan kemanusiaan kepada warga Palestina di Gaza dengan pesawat Hercules melalui jalur udara.

img_title
VIVA.co.id
8 Maret 2024