PP Muhammadiyah Minta Polisi Periksa Total Dana Kemah Rp5 Miliar

Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Foe Peace Simbolon

VIVA – Ketua Majelis Hukum dan HAM PP Pemuda Muhammadiyah, Trisno Raharjo meminta penyidik melakukan pemeriksaan bukan hanya terhadap dana Rp2 miliar acara kemah dan apel Pemuda Islam Indonesia yang dikelola PP Pemuda Muhamadiyah. Namun keseluruhan dana acara itu yang totalnya mencapai Rp5, 5 miliar.

img_title PP Muhammadiyah Instruksikan Jajaran Persyarikatan Ikut Dukung Penanganan Karhutla

Dari total dana itu, senilai Rp3,5 miliar dikelola GP Anshor. "Jadi penyidik bisa melihat terus mengembangkan. Harus transparan," katanya saat dikonfirmasi VIVA, Sabtu, 24 November 2018.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Hal itu dikemukakan Trisno menanggapi pernyataan polisi soal adanya dugaan penggunaan anggaran acara yang tak sesuai fakta serta adanya dugaan mark up pada laporan pertanggungjawaban (LPJ).

img_title Muhammadiyah Desak Pencegahan Karhutla Diperketat, Pelaku Pembakaran Lahan Harus Bertanggung Jawab

Untuk memperjelas kasus dugaan korupsi acara kemah dan apel Pemuda Islam Indonesia, polisi dinilai bisa saja memintai keterangan Menteri Pemuda dan Olahraga, Imam Nahrawi. Apalagi dalam hal Kemenpora adalah penginisiasi acara.

"Ini memang hal yang perlu didalami. Kalau memang menurut penyidik itu penting, bisa saja pak menteri (Imam Nahrawi dimintai keterangan juga) untuk meng-clear-kan," ujarnya.

img_title Satu Abad Tarjih, Muhammadiyah Bahas Fikih Lanjut Usia hingga Kedaulatan Pangan

Namun, dia mengatakan, hal itu adalah kewenangan penyidik jika dinilai perlu. Pihaknya tidak mendesak polisi untuk memeriksa Imam.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Polda Metro Jaya menaikkan status kasus dugaan penyelewengan dana atau acara kemah dan apel Pemuda Islam Indonesia ke tahap penyidikan. Sebelumnya, polisi telah mengeluarkan surat perintah penyelidikan untuk mengusut kegiatan yang diselenggarakan oleh Kementerian Pemuda dan Olahraga pada tahun 2017 lalu itu.

Berdasarkan hasil gelar perkara bersama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), tampak adanya unsur pidana dalam kegiatan yang digelar dengan menggunakan anggaran APBN dari Kemenpora RI tersebut sehingga akhirnya naik ke penyidikan. Diduga ada kerugian negara di sana.
 

Ilustrasi Karhutla

Muhammadiyah: Karhutla Tidak Boleh Dinormalisasi Sebagai Bencana Tahunan

Muhammadiyah mengajak masyarakat untuk tidak membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar, karena bisa menjadi pemicu kebakaran hutan dan lahan (karhutla)

img_title
VIVA.co.id
22 Oktober 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut