Rocky Gerung Diperiksa Polda Metro Jaya Hari Ini

Rocky Gerung.
Sumber :
  • VIVA/Ridho Permana

VIVA – Akademisi Rocky Gerung dijadwalkan untuk diperiksa sebagai saksi atas kasus berita bohong atau hoaks, dengan tersangka Ratna Sarumpaet, hari ini, Selasa 4 Desember 2018.

Terungkap, Wanita Open BO Ditemukan Tewas di Pulau Pari Dibunuh di Bekasi

Pemeriksaan Rocky akan dilakukan atas petunjuk dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Kejaksaan meminta agar orang-orang yang pernah menerima foto wajah lebam dari Ratna Sarumpaet, untuk diperiksa.

Berdasarkan hasil penelusuran penyidik menemukan petunjuk bahwa Ratna pernah mengirim foto wajah lebam yang disebut-sebut sebagai akibat dikeroyok orang tidak dikenal ke Rocky Gerung. Selain ke Rocky, Ratna juga mengirimkannya ke Wakil Ketua Tim Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Nanik S Deyang.

Polisi Ungkap Motif TikToker Galih Loss Buat Konten Diduga Menistakan Agama

"Agendanya demikian (pemeriksaan Rocky Gerung hari ini)," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono saat dikonfirmasi wartawan, Selasa 4 Desember 2018.

Semula, pemeriksaan Rocky dijadwalkan Selasa, 27 November 2018. Namun, Rocky berhalangan hadir dan meminta ditunda.

TikToker Galih Loss Resmi Ditahan, Terancam Hukuman Penjara 6 Tahun

Melalui kuasa hukumnya, Rocky meminta penundaan pada polisi lantaran dia masih ada kegiatan pada saat itu. Penyidik lantas menjadwalkan ulang pemeriksaan pada Selasa, 4 Desember 2018.

Ratna Sarumpaet ditahan polisi setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus hoaks, Jumat, 5 Oktober 2018. Aktivis perempuan itu sempat menggegerkan publik karena mengaku diamuk sejumlah orang.

Cerita bohongnya itu lantas dibongkar polisi. Lebam di wajah Ratna bukan karena dipukul melainkan akibat operasi sedot lemak di RSK Bina Estetika.

Ratna dijerat Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 46 tentang Peraturan Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dari penerapan pasal berlapis itu, Ratna terancam hukuman 10 tahun penjara. (art)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya