Rocky Gerung Bantah Terlibat Kasus Hoax Ratna Sarumpaet

Rocky Gerung.
Sumber :
  • VIVA/Ridho Permana

VIVA –  Akademisi Rocky Gerung menegaskan dirinya tidak terlibat kasus berita bohong atau hoax, dengan tersangka Ratna Sarumpaet. Pasalnya, saat peristiwa itu terjadi dia ada di Gunung Elbrus, Rusia.

Makin Panas, Hotman Paris Tantang Rocky Gerung Adu Jotos di Ring Tinju

"Jadi, saya tidak terlibat tentang peristiwa itu. Kejadiannya pada 10 hari saya ada di Rusia tanggal 20 (September) sampai 1 Oktober," kata Rocky di Markas Polda Metro Jaya, Selasa 4 Desember 2018.

Rocky menjekaskan kalau dia baru tahu kejadian itu pada 1 Oktober 2018 ketika berada di Jakarta. Hal itu pertama kali ia ketahui dari media.

Hotman Paris Tantang Rocky Gerung Debat Hukum, Bukan Filsafat Kho Ping Hoo

Rocky mengatakan memang dia dan Ratna berteman dalam hal membicarakan demokrasi di Indonesia. Tapi, terkait kasus yang menyangkut Ratna dirinya sama sekali tidak tahu menahu.

"Intinya, saya baru tahu peristiwa itu pada saat saya baru kelar. 1 Oktober ketika pada saat saya mendarat di Jakarta," ujarnya.

Dikompori Agar Debat Lawan Hotman Paris, Rocky Gerung: Cincin Beliau Lebih Berkilau dari Otaknya

Pemeriksaan Rocky akan dilakukan atas petunjuk dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Kejaksaan meminta, agar orang-orang yang pernah menerima foto wajah lebam dari Ratna Sarumpaet, untuk diperiksa.

Berdasarkan hasil penelusuran penyidik menemukan petunjuk bahwa Ratna pernah mengirim foto wajah lebam yang disebut-sebut sebagai akibat dikeroyok orang tidak dikenal ke Rocky Gerung.

Selain ke Rocky, Ratna juga mengirimkannya ke Wakil Ketua Tim Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Nanik S. Deyang.

Ratna Sarumpaet ditahan polisi setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus hoaks, Jumat 5 Oktober 2018. Aktivis perempuan itu sempat menggegerkan publik, karena mengaku diamuk sejumlah orang.

Cerita bohongnya itu lantas dibongkar polisi. Lebam di wajah Ratna, bukan karena dipukul, melainkan akibat operasi sedot lemak di RSK Bina Estetika.

Ratna dijerat Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 46 tentang Peraturan Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dari penerapan pasal berlapis itu, Ratna terancam hukuman 10 tahun penjara. (row)
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya