-
VIVA – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenegarakerjaan bersama Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta melakukan upaya penegakan hukum terhadap perusahaan yang menunggak membayar iuran BPJS.
Hari ini, BPJS Ketenagakerjaan memanggil perusahaan yang menunggak membayar iuran agar patuh terhadap aturan itu. "Jadi kita kumpulkan para perusahaan untuk kita memberikan semacam sharing lah di sini, kira-kira hambatan-hambatan apa yang menjadikan perusahaan itu ada kendala untuk mendaftarakan pekerjanya di BPJS," ujar Wakil Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Pathor Rahman di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu, 5 Desember 2018.
Pathor menyebutkan, jumlah tunggakan perusahaan di Ibu Kota yang tidak membayar iuran itu jumlahnya mencapai Rp1,1 triliun. "Kalau enggak salah dua ribuan (perusahaan) lebih," katanya.