Dua Janda Tua Mengutil Pakaian, Disembunyikan di Selangkangan

Dua wanita paruh baya ditangkap polisi setelah ketahuan mengutil puluhan potong pakaian di pusat perbelanjaan di Depok, Jawa Barat.
Sumber :
  • VIVA/Zahrul Darmawan

VIVA – Dua wanita paruh baya berurusan dengan polisi gara-gara mengutil beberapa potong pakaian di sebuah toko di pusat perbelanjaan kawasan Margonda, Depok, Jawa Barat. Mereka diciduk setelah aksi mereka terekam kamera pengawas atau CCTV.

Pelaku Pencurian Motor Tewas Dikeroyok Massa di Tangerang

Polisi merilis identitas kedua tersangka pencuri itu, yakni Mahdalena (57 tahun) dan Nina Liana (47 tahun). Aparat menangkap mereka di tempat persembunyiannya di kawasan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Rabu malam, 5 Desember 2018.

"Modus pelaku ialah menjarah pakaian yang diselipkan di bagian selangkangan,” kata Kepala Subbagian Hubungan Masyarakat Polres Kota Depok, Ajun Komisaris Polisi Firdaus, pada Kamis, 6 Desember 2018.

Apes, Pelaku Curanmor di Medan Ditangkap Polisi Karena Ketahuan Jual Motor Curian di Medsos

Kedua tersangka berbagi peran dalam beraksi. Mahdalena sebagai eksekutor mengambil barang, sementara Nina bertugas mengalihkan perhatian pegawai toko. Mahdalena menggunakan rok yang cukup panjang untuk menyembunyikan barang curiannya di himpitan paha dengan desain celana khusus.

Polisi mencatat kedua tersangka berhasil mengutil 38 potong pakaian dari toko itu dengan nilai total Rp7 juta.

Pengakuan Miris Pencuri di Minimarket Semarang Setelah Diamankan Polisi

Mahdalena maupun Nina mengaku menyesal kepada polisi. Para tersangka berdalih baru kali pertama mengutil karena terdesak kebutuhan ekonomi. “Saya sehari-harinya tukang cuci. Sumpah, baru kali ini saya begitu, saya malu,” kata Mahdalena di hadapan penyidik.

Sejumlah barang curian Mahdalena Nina dijual seharga Rp20 ribu per potong. Mereka menjajakannya di kawasan Tanjung Priok. Uang hasil penjualan mereka bagi dua.

Atas perbuatannya itu, kedua janda tua itu bakal dijerat dengan ancaman pasal 362 tentang pencurian yang ancaman hukumannya pidana penjara selama tiga tahun. (umi)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya