Alasan Polisi Tak Tahan Habib Bahar

Habib Bahar bin Smith memasuki gedung saat akan menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

VIVA – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri telah menetapkan Habib Bahar bin Smith sebagai tersangka kasus dugaan diskriminasi ras dan etnis. Namun, usai ditetapkan sebagai tersangka, polisi tak menahan pendiri Majelis Pembela Rasulullah tersebut.

Terima Tantangan Habib Bahar, Andy Rompas: Setelah Pemilu Kita Selesaikan Secara Adat

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Komisaris Besar Polisi Syahar Diantono mengatakan, tak ditahannya Habib Bahar merupakan pertimbangan penyidik.

Penyidik, kata Syahar, mempunyai pertimbangan subjektif dan objektif sesuai KUHAP pasal 21.

Ikuti Jejak Ustaz Solmed, Habib Bahar Ingin Buat Pabrik Rokok Kretek

"Tentunya ini ada pertimbangan subjektif. Ada tiga hal di situ bahwa penyidik meyakini tidak melarikan diri, tidak mengulangi perbuatan, dan tidak menghilangkan barang bukti. Tentunya penyidik meyakini HBS ini kooperatif dan tidak dilakukan upaya penahanan," kata Syahar di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 7 Desember 2018.

Meskipun tak ditahan, Syahar menjelaskan proses penyidikan tetap berlanjut. Saat ini, penyidik telah merasa cukup melakukan proses penyidikan. Namun, jika nantinya penyidik membutuhkan keterangan saksi dan alat bukti lain, proses penyidikan akan dilakukan kembali.

4 ‘Musuh’ Berat Habib Bahar Selain Andy Rompas

Ditanya apakah ada kemungkinan Habib Bahar nantinya akan ditahan, Syahar menegaskan bahwa itu kewenangan penyidik. Jika nanti Habib Bahar dinilai tidak memenuhi unsur alasan subjektif tak ditahan, maka tidak menutup kemungkinan penyidik akan melakukan penahanan.

"Kembali lagi pertimbangannya adalah subjektif. Kalau tiga hal tadi tidak ditepati, ya mungkin penyidik akan mempertimbangkan lagi," ucapnya.

Sebelumnya, pengacara Habib Bahar, Aziz Yanuar mengatakan, kliennya ditetapkan sebagai tersangka terkait sangkaan pasal 4 b butir kedua UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Diskriminasi Ras dan Etnis. Tim pengacara akan berdiskusi untuk menyikapi status tersangka itu. Menurut Aziz, Habib Bahar siap bertanggung jawab atas tindakannya.

"Habib enggak ada respons yang bagaimana-bagaimana karena memang kooperatif dan memang bersedia mempertanggungjawabkan perbuatannya," ujar Aziz usai mendampingi pemeriksaan Habib Bahar di Bareskrim Polri, Kamis, 6 Desember 2018 malam.

Kata Aziz, Habib Bahar menjelaskan isi ceramahnya saat diperiksa penyidik Bareskrim. Habib Bahar menegaskan ke polisi bahwa isi ceramah tak mengandung ujaran kebencian dan kebanyakan berisi majas.

"Tadi sudah dibantah sama Habib (soal hate speech). Keterangan-keterangan terkait hate speech itu mayoritas berisi majas. Habib mengisi ceramah itu mengandung unsur keagamaan, unsur agama Islam, dan harus dilihat dari agama Islam kan," kata Aziz. (art)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya