- VIVA/Rintan Puspitasari
VIVA – Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono mengemukakan, pihaknya telah menerima hasil temuan dugaan maladministrasi dalam kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi, Novel Baswedan.
Temuan Ombudsman RI itu telah diterima Kamis, 6 Desember 2018. Temuan diterima Inspektur Pengawas Daerah Polda Metro Jaya. "Kemarin sudah diterima dari Ombudsman," kata Argo di Markas Polda Metro Jaya, Jumat, 7 Desember 2018.
Saat ini, polisi akan mempelajari dugaan maladministrasi yang disebut Ombudsman tersebut. "Nanti akan dipelajari, akan dijawab dalam waktu 30 hari," ujar Argo.
Sebelumnya, Ombudsman RI mengungkap temuan dugaan maladministrasi dalam penyidikan kasus Novel. Salah satunya, sikap Novel yang dinilai tidak kooperatif dan menolak memberikan keterangan kepada polisi. (dau)