Kasus Novel, Polisi Akan Jawab Ombudsman Sebulan Lagi

Kadiv Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono
Sumber :
  • VIVA/Rintan Puspitasari

VIVA – Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono mengemukakan, pihaknya telah menerima hasil temuan dugaan maladministrasi dalam kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi, Novel Baswedan. 

Tersangka Pembunuhan Pedagang Semangka Beli Air Keras secara Online

Temuan Ombudsman RI itu telah diterima Kamis, 6 Desember 2018. Temuan diterima Inspektur Pengawas Daerah Polda Metro Jaya. "Kemarin sudah diterima dari Ombudsman," kata Argo di Markas Polda Metro Jaya, Jumat, 7 Desember 2018.

Saat ini, polisi akan mempelajari dugaan maladministrasi yang disebut Ombudsman tersebut. "Nanti akan dipelajari, akan dijawab dalam waktu 30 hari," ujar Argo.

Dede yang Siram Air Keras dan Bacok Pedagang Semangka sampai Tewas Terancam 15 Tahun Penjara

Sebelumnya, Ombudsman RI mengungkap temuan dugaan maladministrasi dalam penyidikan kasus Novel. Salah satunya, sikap Novel yang dinilai tidak kooperatif dan menolak memberikan keterangan kepada polisi. (dau)
 

Polres Prabumulih tangkap suami siram air keras ke istri

Suami Siram Air Keras ke Istri Ditangkap Polisi

 Pelaku mengaku terbakar emosi terhadap istrinya saat hendak pamit merantau ke Lampung dan dicuekin.

img_title
VIVA.co.id
9 Maret 2024